Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur tengah mengkaji penerapan parkir resmi di kawasan Jalan Matraman Raya, tepatnya di sekitar Polres Metro Jakarta Timur dan Puskesmas Jatinegara.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Emiral August Dwinanto mengatakan, kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
"Masih dikaji, melihat kebutuhan masyarakat yang diperlukan di situ. Itu juga sesuai dengan Perda 5 Tahun 2012 tentang parkir," kata Emiral saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menata parkir liar yang selama ini dinilai menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan maupun pejalan kaki.
Menurut Emiral, kawasan Jalan Matraman Raya merupakan pusat aktivitas masyarakat karena terdapat berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan.
Mulai dari rumah ibadah, rumah sakit, kantor pelayanan, pusat kuliner, pasar, hingga kantor kepolisian berada di sepanjang ruas jalan tersebut.
Dia menilai keberadaan berbagai pusat kegiatan itu memang membutuhkan pengaturan parkir yang lebih tertata agar tidak menimbulkan kesemrawutan di jalan.
"Nah, di situ ada pusat kegiatan seperti gereja, rumah sakit, kantor pos, Polres, pusat kuliner, pasar. Tapi, karena belum tertata, jadinya semrawut. Kalau nanti sudah tertata, kayaknya rapi. Tapi masih dikaji," ucap Emiral.
Baca juga: Pemkot Jaktim rutin tertibkan parkir liar di Jalan Matraman Raya
Selain melakukan kajian, Sudinhub Jakarta Timur juga terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Matraman Raya.
Penertiban dilakukan rutin setiap pagi dengan melibatkan petugas gabungan bersama Propam Polres Metro Jakarta Timur.
Emiral memastikan tidak ada pengecualian dalam penindakan kendaraan yang melanggar aturan parkir, termasuk kendaraan yang berada di depan kawasan Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Jumat pagi, petugas melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di badan jalan.
Beberapa kendaraan diderek, sementara kendaraan lainnya dikenai tindakan pengempesan ban dengan pencabutan pentil.
Penataan parkir di kawasan tersebut menjadi sorotan publik setelah video kondisi parkir liar di sekitar Polres Metro Jakarta Timur viral di media sosial. Video yang diunggah akun Instagram @ijooel memperlihatkan mobil dan sepeda motor parkir hingga memakan satu lajur Jalan Matraman Raya.
Dalam video tersebut terlihat kendaraan parkir berjajar mulai dari depan gedung Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur hingga kawasan Pasar Jatinegara. Kondisi itu membuat lebar jalan menyempit dan menyebabkan arus lalu lintas tersendat.
Tak hanya kendaraan pribadi, sejumlah aset milik Polres seperti perahu juga terlihat ditempatkan di area trotoar. Hal tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut.
Baca juga: Petugas gabungan derek mobil yang parkir liar di Cipinang Jaktim
Baca juga: Puluhan kendaraan terjaring razia parkir liar di depan Polres Jaktim
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.