Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pegawai PT Len Railway Systems (LRS) berinisial UL menjadi pengumpul imbalan proyek pada kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Oleh sebab itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pegawai dari anak perusahaan PT Len Industri (Persero) tersebut diperiksa KPK sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub pada Jumat ini.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee (imbalan, red.) proyek yang dilakukan oleh saksi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Selain itu, dia mengatakan KPK mendalami pengetahuan saksi UL terkait imbalan yang sudah dikumpulkan tersebut diduga diberikan kepada sejumlah pihak pada Kemenhub.
Baca juga: KPK dalami penerimaan uang oleh pegawai DJKA Kementerian Perhubungan
“Jadi, pemeriksaan hari ini kepada yang bersangkutan berkaitan soal itu. Bagaimana fee proyek itu dikumpulkan? Kemudian bagaimana proses realisasinya? Dan juga bagaimana penyampaiannya ke pihak-pihak di Kementerian Perhubungan? Nah ini masih terus didalami,” katanya melanjutkan.
Ketika ditanya peran PT LRS pada kasus DJKA Kemenhub, dia menyatakan bahwa KPK hanya mendalami saksi UL terkait perannya secara personal atau tidak secara khusus mengenai perusahaannya.
“Pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan, saudara UL, atas perannya secara individu,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma sekaligus PT Hapsaka Mas berinisial MH diperiksa sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub terkait administrasi barang bukti.
“Tadi soal administrasi, soal barang bukti. Tidak ada pemeriksaan secara substantif terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.