Tangerang (ANTARA News) - Aparat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten merampungkan sosialisasi akhir pada 30 April 2016 menjelang pembongkaran sejumlah bangunan di lokasi prostitusi Desa Dadap, Kecamatan Kosambi.

"Awal Mei 2016 pemilik bangunan sudah dapat pemberitahuan supaya membongkar sendiri, bila tidak bersedia dilakukan dengan alat berat pada 23 Mei 2016," kata Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang Yusuf Herawan di Tangerang, Selasa.

Yusuf mengatakan pendataan belum final dan terdapat 433 bangunan yang harus dibongkar termasuk kafe, warung remang-remang serta rumah para nelayan.

Hal tersebut sehubungan Pemkab Tangerang melakukan penertiban sejumlah bangunan di Dadap sesuai program pemerintah pusat bahwa hingga tahun 2017 semua kawasan prostitusi di Indonesia harus dibongkar.

Pemkab Tangerang menggandeng akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, untuk membuat rencana kawasan Dadap menjadi pusat kajian Islam dan kampung nelayan.

Bahkan Pemkab Tangerang sudah mendapatkan paparan dari Prof Budi Pratikno dari UGM dan mengubah kawasan kumuh menjadi lebih baik.

Saat ini kawasan Dadap merupakan perkampungan nelayan yang kumuh dan terdapat lokasi prostitusi sehingga perlu dirombak dan ditata.

Kawasan Dadap tersebut dengan luas sekitar 12 hektare milik PT Angkasara Pura II, pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta lainnya tanah pengairan.

Yusuf menambahkan pihaknya melakukan pendataan secara final tentang jumlah pasti bangunan yang dibongkar dengan mengundang pengurus RT dan RW setempat karena dianggap pihak yang mengetahui situasi dan kondisi lapangan.

Bangunan yang akan dibongkar tersebut sudah diberikan tanda silang dengan cat berwarna merah.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan dana kerohiman kepada pemilik bangunan dan PSK menjelang dibongkar pada 23 Mei 2016.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Pemkab Tangerang Endang Waryo mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan germo dan PSK agar membuka rekening bank untuk menerima transfer uang kerohiman.

Endang belum mendapatkan kepastian mengenai nominal yang diberikan kepada mereka karena merupakan kewenangan dari aparat Kemensos.

Pewarta: Adityawarman
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016