Pekanbaru (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyatakan akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga kurang mampu mulai tahun ini.

"Yang gratis itu PBB masyarakat miskin yang nilai jual objek pajak (NJOP)nya di bawah Rp100 ribu/tahun," ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru Yuliasman saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Selasa.

Yuliasman menjelaskan, program gratis PBB bagi masyarakat miskin ini diberikan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi mereka.

Menurutnya Pemerintah Kota (pemko) memang sengaja membuat kebijakan program ini dengan beberapa kelas dan golongan sesuai dengan NJOP yang diberlakukan terhadap bangunan masyarakat.

Golongan pertama yakni yang memiliki NJOP kurang dari Rp100.000 per tahunnya.

"Jadi bagi yang nilai pajak bumi dan bangunan di bawah Rp100 ribu akan mendapat pengurangan 100 persen," katanya.

Selanjutnya masyarakat punya NJOP Rp100 ribu sampai Rp1 juta akan mendapatkan potongan 50 persen, sementara yang di atas Rp1 juta hingga tak terbatas mendapat potongan 40 persen.

Selain meringankan beban keluarga kurang mampu, potongan pajak ini juga diharapkan akan jadi rangsangan bagi Wajib Pajak (WP) baru.

Hal ini tentu diharapkan sebagai penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Mudah-mudahan yang nilai pajaknya tinggi lebih patuh lagi dalam membayar pajak," tegasnya.

Ditambahkan Yuliasman, sebagai salah satu upaya memaksimalkan pendapatan dari sektor PBB, pihaknya juga kini telah menerapkan program mobil pajak keliling.

Mobil ini sendiri ditempatkan didaerah yang cukup jauh dengan kantor Dispenda, sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.

Sekedar informasi pendapatan PBB Pekanbaru tahun 2015 mencapai Rp55 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp41 miliar.

Demikian juga jumlah WP yang yang membayarkan pajak tahun 2015 ada 120 WP, dengan WP baru sebanyak 20 ribuan.

Pewarta: Netty Mindrayani/Vera Lusiana
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016