Peran WNI masih akan kami cek kembali, tetapi yang pasti, dia customer service
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan seorang warga negara Indonesia (WNI), yang ikut ditangkap dalam kasus judi daring (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, pernah bekerja di Kamboja.
"Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini (Jakarta) dan juga bekerja di sini lagi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu.
Informasi itu didapat setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap WNI tersebut. Wira menambahkan polisi juga masih mendalami peran WNI tersebut dalam jaringan judol internasional yang ditangkap di Hayam Wuruk Plaza Tower.
"Peran WNI masih akan kami cek kembali, tetapi yang pasti, dia customer service (pekerja pada layanan pelanggan, red.) untuk sementara," ujarnya.
Baca juga: Polri titipkan 320 WNA kasus judi online Hayam Wuruk ke Kemenimipas
Sebelumnya, Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional. Kemudian, Minggu, Polri mengumumkan 320 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara itu, seorang lainnya merupakan WNI dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Baca juga: Polri sita uang Rp1,9 miliar dari ungkap kasus judol internasional
Baca juga: Kamboja deportasi 2.671 WNA dalam 10 hari
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.