Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Muhammad Thamrin meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kemungkinan pemberian sanksi terhadap suami yang tidak menafkahi istri dan anak melalui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan perempuan.

“Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan kebijakan sanksi terhadap suami yang tidak melaksanakan putusan hukum pasca perceraian, terutama terkait nafkah serta penelantaran istri dan anak,” kata Thamrin dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Thamrin menyebut, sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi administrasi dengan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pembatasan layanan administrasi tertentu.

Dengan demikian, harapannya, kesejahteraan perempuan dan anak-anak tetap dapat terjamin meski sudah bercerai.

Selain itu dalam kesempatan tersebut, Thamrin juga menyoroti terkait kekerasan yang kerap dialami oleh kaum perempuan.

Ia menegaskan bahwa pelindungan perempuan bukan sekadar persoalan penanganan korban semata, tetapi juga bagian dari ikhtiar menjaga martabat manusia dan memperkuat fondasi terkecil masyarakat, yaitu keluarga.

Berdasarkan data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan terus mengalami peningkatan, dari 1.682 korban pada tahun 2023 menjadi 2.269 korban pada tahun 2025.

Menurutnya, peningkatan ini bukan sekadar angka statistik, tetapi alarm serius bahwa negara dan pemerintah daerah harus hadir lebih progresif, terintegrasi, dan empati terhadap permasalahan ini.

Untuk itu, Thamrin mengatakan perlu adanya pengaturan yang lebih tegas terkait kekerasan berbasis digital serta penambahan konsideran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam klausul guna memperkuat dasar hukum Raperda tersebut.

Kemudian ia menilai, perlu adanya klausul atau sanksi khusus yang jelas bagi institusi, tempat kerja, atau penyelenggara layanan publik yang tidak memiliki SOP Pelindungan perempuan maupun menghambat layanan bagi korban.

Baca juga: Legislator dorong penguatan perlindungan perempuan lewat Raperda

Baca juga: Mendamba ruang aman bagi pekerja perempuan

Baca juga: Komnas: Kekerasan seksual pada perempuan tinggi, capai 22.848 kasus

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.