Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyiagakan satu pleton personel untuk menjaga lokasi perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana perjudian daring atau judi online jaringan internasional yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA) dan satu WNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penjagaan tersebut merupakan bagian dari langkah pengamanan pascapenindakan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Kehadiran personel di lokasi bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Budi menyebutkan personel yang disiagakan sebanyak 1 pleton atau 30 personel Brimob Polda Metro Jaya. Adapun terkait durasi penjagaan, pelaksanaannya bersifat situasional dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan pengamanan di lapangan.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap sebanyak 321 warga negara asing (WNA) terkait tindak pidana perjudian daring atau online jaringan internasional di lokasi perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang dengan adanya informasi dari masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," ucap Brigjen Pol. Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan pelaksanaan penangkapan para WNA telah dilakukan pada Kamis (7/5). Saat ini, pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap masih terus berlanjut.
Wira menyebut para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan atau sedang melakukan operasional kegiatan judi daring.
Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara itu, seorang lainnya merupakan WNI dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Baca juga: Polri usut aliran dana, sponsor WNA hingga komputer judol Hayam Wuruk
Baca juga: Ini peran 320 WNA dalam kasus judi online di Hayam Wuruk Jakarta
Baca juga: Polri sita uang Rp1,9 miliar dari ungkap kasus judol internasional
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.