Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil...

Jakarta (ANTARA) - Komisi X DPR RI menyatakan siap mengawal penataan tenaga pendidik di Tanah Air agar tetap berpihak pada kualitas pendidikan nasional dan perlindungan terhadap guru.

“Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dikutip di Jakarta, Senin.

Hal tersebut dia sampaikan guna merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut diketahui menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN, sekaligus penghapusan istilah guru honorer mulai tahun 2027 dengan skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lebih lanjut Hetifah meminta pemerintah memastikan penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.

Baca juga: Kemendikdasmen: Tidak ada PHK massal guru non-ASN pada 2026

Menurut dia, langkah pemerintah dalam menyederhanakan sistem kepegawaian guru patut diapresiasi karena bertujuan menciptakan kepastian status dan tata kelola tenaga pendidik yang lebih baik. Namun ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus memperhatikan kondisi nyata pendidikan di lapangan.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ucapnya.

Berikutnya Hetifah menyoroti saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil, wilayah 3T, dan sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan guru ASN.

Menurutnya, tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik yang serius.

Baca juga: Patuhi UU ASN, Kemendikdasmen: Basis penuntasan honorer Dapodik 2024

“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” kata Hetifah.

Hetifah juga menilai persoalan distribusi guru masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Oleh karena itu ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara lebih akurat dan berbasis kondisi riil masing-masing wilayah.

“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” ucapnya.

Selain itu Hetifah juga menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu yang disampaikan pemerintah sebagai skema transisi sementara. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi jaring pengaman agar sekolah tidak mengalami kekosongan guru selama penataan berlangsung.

Baca juga: Hardiknas, Akademisi: Arah pendidikan harus pacu peningkatan mutu SDM

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.