Bandarlampung, Lampung (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan bakal meningkatkan kewaspadaan terhadap jaringan judi online (judol) dan scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA).
"Tentunya kami akan dan harus meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan jaringan judol atau scamming yang pelakunya orang dari luar negeri yang berada di Indonesia," kata Menteri Imipas Agus Andrianto di Bandarlampung, Lampung, Senin.
Ia mengatakan dalam rangka pengetatan pengawasan, Kemenimipas terus menjalin kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta jajaran kepolisian dan TNI guna memberikan perlindungan dan kedaulatan negara.
"Pengawasan terhadap jaringan pelaku judi online dan scamming internasional akan terus diperketat. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga juga akan diperkuat guna menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan digital," katanya.
Ia menduga para pelaku (WNA) sindikat judol dan scamming itu merupakan orang-orang yang dapat keluar masuk dengan bebas melalui kebijakan bebas visa.
"Mereka ini kan orang-orang yang bebas visa. Bahkan, masyarakat dari negara-negara ASEAN juga menikmati fasilitas bebas visa. Namun, dampak dari penerapan rezim bebas visa ini memang dapat menimbulkan kondisi seperti yang terjadi saat ini," kata dia.
Terlebih, lanjut dia, di Kamboja saat ini sedang banyak kegiatan razia sehingga sindikat tersebut kemungkinan mencari tempat lain agar bebas menjalankan usahanya.
"Mereka ini di Indonesia satu, dua bulan. Kemarin yang di Hayam Wuruk (Jakarta Barat) baru dua bulan lalu ada di Kepri kami menangkap 210 sindikat judol itu baru satu bulan dan di Tangerang 15 orang ditangkap juga sama belum lama di Indonesia. Jadi, kami tetap fokus. Kami juga bukan lalai karena juga melaksanakan kegiatan pengawasan," katanya.
Baca juga: Kemenimipas dalami keterlibatan pegawai pada kasus "love scamming"
Baca juga: Polda Lampung ungkap kasus "love scamming" dari dalam rutan Kotabumi
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.