...Jadi yayasan pesantren mengajukan permohonan kepada BGN dan kemudian BGN memproses untuk mendirikan dapur mandiri di pondok pesantren yang bersangkutan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyatakan pondok pesantren yang memiliki lebih dari 1.000 santri bisa membangun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai upaya percepatan perluasan penerima manfaat di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Jadi yayasan pesantren mengajukan permohonan kepada BGN (Badan Gizi Nasional) dan kemudian BGN memproses untuk mendirikan dapur mandiri di pondok pesantren yang bersangkutan,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhamad Syafi’i di Jakarta, Senin.
Romo Syafi’i menjelaskan Ponpes yang akan membangun SPPG bisa mendapat suntikan permodalan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan syarat telah memenuhi persyaratan untuk membangun SPPG.
Sementara untuk dapur, Kementerian Agama dan BGN tidak akan mewajibkan dapur harus seperti prototipe yang dibangun untuk sekolah-sekolah pada umumnya. Tetapi menyesuaikan dengan kondisi yang ada di pesantren.
Baca juga: Baru 10 persen pesantren terima MBG, pemerintah lakukan percepatan
“Kita juga sudah mencapai kesepakatan itu adaptif dengan situasi yang ada di pondok pesantren. Jadi tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN,” kata Romo Syafi’i.
Ia menambahkan fleksibilitas juga diberikan dalam pola distribusi makanan. Pesantren yang telah menggunakan ompreng atau wadah makan individual dipersilakan melanjutkan sistem tersebut. Sementara pesantren yang masih menerapkan tradisi makan prasmanan juga tetap diperbolehkan.
“Jadi sangat adaptif sekarang,” ujar Romo Syafi’i.
Romo Syafi’i mengatakan saat ini regulasi sebenarnya telah memungkinkan satuan pendidikan menjadi penerima manfaat sekaligus pengelola SPPG. Namun pemerintah akan memperbarui petunjuk teknis (juknis) agar pondok pesantren dapat secara lebih jelas diberi kewenangan mendirikan dapur mandiri.
Baca juga: PBNU resmikan 41 SPPG di Lombok untuk perkuat kemandirian pesantren
Meski demikian, standar dasar yang ditetapkan BGN tetap wajib dipenuhi, terutama terkait kebersihan dan higienitas dapur, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta aspek keamanan lainnya.
Selain itu, setiap SPPG wajib memiliki struktur pengelola, mulai dari kepala SPPG, tenaga akuntansi, ahli gizi, hingga pekerja lain yang dapat direkrut dari lingkungan pesantren maupun yayasan pengelola.
Romo Syafi’i menegaskan pemerintah berkomitmen mempercepat penyaluran manfaat program MBG kepada seluruh pihak yang berhak menerima di bawah lingkungan Kementerian Agama.
“Kami punya tekad yang sama. Secepatnya semua pihak yang berhak mendapat manfaat yang berada di lingkungan Kementerian Agama harus segera mendapatkan layanan MBG,” ujar dia.
Baca juga: BGN bantu hubungkan pesantren dengan mitra untuk bangun dapur MBG
Baca juga: Baznas RI dorong pesantren ikut andil pasok bahan pangan Program MBG
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.