Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyoroti posisi Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Hal itu karena Ibam hanya merupakan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang tidak memiliki kewenangan mengikat.

"Tidak seperti pejabat yang notabene bertugas sebagai pengambil keputusan formal dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek," ucap Akbar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pengambil keputusan dalam pengadaan proyek ada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Oleh karena itu, sambung Akbar, menempatkan tanggung jawab hukum Ibam seolah setara dengan pengambil keputusan formal merupakan bentuk salah kaprah dari penegakan hukum.

Di sisi lain, ia menyatakan uang pengganti yang
dikenakan kepada Ibam tidak memiliki dasar yang jelas lantaran penghitungannya berasal dari nilai saham yang diperoleh Ibam ketika bekerja di Bukalapak, jauh sebelum membantu Kemendikbudristek sebagai konsultan.

"Tuntutan uang pengganti tersebut terlalu kasar dan tidak punya kausalitas yang memadai," ujarnya.

Baca juga: Kuasa hukum: Ibrahim Arief tak terlibat pertemuan dengan pihak Google

Senada dengan Akbar, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Gandjar Bondan mengingatkan tuntutan uang pengganti filosofinya berasal dari prinsip pemulihan aset sehingga tuntutan jumlah uang pengganti tidak boleh melampaui sejumlah aliran dana yang didapatkan secara melawan hukum yang terbukti dalam ruang peradilan.

"Jika memang hal tersebut tidak terbukti maka sepatutnya tuntutan tersebut tidak ada," kata Gandjar.

Pakar hukum pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Giovanni Christy menyebut adagium mengenai lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah dibandingkan memenjarakan satu orang tidak bersalah bukan tanpa alasan.

Karena menjatuhkan pidana kepada orang yang tidak bersalah berpotensi menurunkan perbedaan "ongkos" antara melakukan kejahatan dengan tidak melakukan kejahatan.

"Dengan kata lain, apabila terdakwa tetap dihukum meskipun kejahatan yang dituduhkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka ini bisa menjadi preseden buruk karena masyarakat akan merasa tidak ada gunanya lagi patuh terhadap hukum,” ujar Giovanni.

Baca juga: Tiga terdakwa kasus korupsi Chromebook dituntut 6-15 tahun penjara

Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, ia merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Secara perinci, kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Disebutkan bahwa Ibam melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan
Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih beserta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Lalu, bersama pula dengan Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa meliputi bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.

Atas perbuatannya, Ibam terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kuasa hukum terdakwa kasus Chromebook: Tuntutan jaksa tak sesuai fakta

Baca juga: Kejagung: Ibrahim Arief arahkan tim teknis gunakan Chrome OS

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.