Nantinya setelah ada cashflow, kita mengharapkan 2028 selesai, ada cashflow, kita mau bawa menjadi perusahaan terbuka (Tbk)
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menargetkan perusahaan holding proyek PSEL, yakni PT Daya Energi Bersih Nusantara (PT Denera), bisa melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir 2028 setelah seluruh proyek mulai menghasilkan arus kas.
“Nantinya setelah ada cashflow, kita mengharapkan 2028 selesai, ada cashflow, kita mau bawa menjadi perusahaan terbuka (Tbk) di sini. Keinginan kami salah satunya itu,” kata Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir dalam acara Investor Relations Forum 2026 di Jakarta, Senin.
Pandu mengatakan, holding proyek waste to energy (WTE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tersebut akan menaungi 33 proyek dengan total nilai investasi mendekati 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp85 triliun-Rp90 triliun.
Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Danantara bersama pemerintah juga akan meluncurkan batch kedua proyek PSEL, bersamaan dengan penandatanganan perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA).
Setelah seluruh PPA rampung, ujar Pandu, pembangunan proyek ditargetkan mulai pada pekan pertama Juni 2026.
Adapun dalam pengembangan fase kedua, menurut Pandu, Danantara juga akan meningkatkan porsi kepemilikan minimal menjadi 51 persen.
Ia mengatakan bahwa pengembangan proyek dilakukan dengan melibatkan bersama mitra asing dan domestik untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah di Indonesia.
Pandu juga meyakini, Denera berpotensi menjadi salah satu perusahaan waste to energy terbesar di dunia dan dapat menjadi katalis positif bagi pasar modal domestik apabila nantinya melantai di Bursa Efek Indonesia.
Sebagai informasi, Denera resmi terbentuk pada 1 April 2026. Denera akan menjadi holding dari setiap Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL, di mana masing-masing BUPP merupakan gabungan antara Denera dan konsorsium mitra terpilih.
Pendirian Denera sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 mengenai penanganan sampah perkotaan melalui pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan, serta visi Pemerintah Indonesia untuk membangun kota-kota yang lebih bersih, tangguh, dan berkelanjutan.
Baca juga: Pemprov Banten dan Danantara sepakati pembangunan PSEL Serang Raya
Baca juga: Danantara ungkap lebih dari 100 investor minati proyek PSEL tahap II
Baca juga: BRIN kembangkan teknologi olah sampah dari skala rumah hingga kota
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.