Kalau Nadiem paham memimpin birokrasi, yang harus dilibatkannya adalah direktur jenderal (dirjen) dan para direktur di Kemendikbud yang tahu kebutuhan di sekolah

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady merespons pernyataan akademisi Rocky Gerung terkait langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim yang membawa tim khusus dalam pengadaan Chromebook.

Rocky berpendapat tindakan Nadiem itu sebenarnya sah dan bukan bersifat kriminal selama mantan Mendikbudristek tersebut melihat belum ada orang yang memiliki kapasitas mumpuni di kementeriannya dalam pengadaan digitalisasi.

Atas pernyataan tersebut, Roy Riady kepada awak media di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa tim tersebut justru sarana bagi Nadiem untuk menyalahgunakan kewenangannya memaksa menggunakan Chromebook karena ada investasi Google untuk kepentingan bisnis Nadiem.

“Kalau Nadiem paham memimpin birokrasi, yang harus dilibatkannya adalah direktur jenderal (dirjen) dan para direktur di Kemendikbud yang tahu kebutuhan di sekolah,” ujarnya.

Baca juga: Nadiem bawa tim pribadi karena pegawai tak berkompetensi buat aplikasi

Ia mengatakan pengadaan Chromebook pada 2018 sebelumnya telah dinilai gagal sehingga kebijakan pengadaan pada periode 2020–2022 dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan.

“Artinya kebijakan keputusannya melawan hukum, ada konflik kepentingan bisnis memperkaya dia. Kalau benar dia melibatkan dirjen dan para direktur serta menerima masukan tim teknis,” ujarnya.

Pada Senin ini, akademisi Rocky Gerung, aktris senior Christine Hakim, hingga Menteri Komunikasi dan Informasi periode 2014–2019 Rudiantara menghadiri sidang perkara Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

Ditemui di sela persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, Rocky mengaku menghadiri sidang untuk memperhatikan jalannya persidangan dari perspektif penalaran hukum.

Baca juga: Rocky Gerung hingga Rudiantara hadiri sidang kasus Nadiem Makarim

Menurutnya, dalam kasus korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem, JPU pintar, tetapi terlihat kelelahan untuk menghubungkan fakta agar menjadi bukti.
Ia mencontohkan salah satunya seperti menghubungkan antara satu kecemasan dengan kasus korupsi Chromebook.

Kecemasan dimaksud, yaitu saat Nadiem membawa masuk tim khusus ke dalam pengadaan Chromebook.

Rocky berpendapat tindakan Nadiem itu sebenarnya sah dan bukan bersifat kriminal selama terdakwa itu melihat belum ada orang yang memiliki kapasitas mumpuni di kementeriannya dalam pengadaan digitalisasi.

“Jaksa, saya sebut tadi ‘kelelahan’ untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi ‘What’s Wrong’,” katanya.

Baca juga: Mantan Ketua BPK hadir jadi ahli meringankan pada sidang kasus Nadiem

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga terjadi melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Baca juga: Nadiem Makarim jalani sidang kasus Chromebook setelah alami sakit

Baca juga: Advokat apresiasi tindakan cepat JPU bawa Nadiem Makarim ke IGD

Baca juga: Nadiem Makarim mengeluh sakit, sidang kasus korupsi Chromebook ditunda

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.