Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hilman Mufidi menilai mahasiswa-mahasiswa yang terbukti menjadi pengguna jasa joki dalam UTBK Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) harus dikeluarkan dari universitas yang telah menerimanya.
“Mahasiswa aktif yang terbukti masuk perguruan tinggi negeri melalui praktik perjokian harus dikeluarkan atau di-drop out (DO). Mereka telah melakukan kecurangan sejak proses awal masuk perguruan tinggi. Ini menyangkut integritas akademik dan keadilan bagi peserta lain yang berjuang secara jujur,” kata Hilman di Jakarta, Selasa.
Hal itu dia sampaikan guna merespons pengungkapan kasus sindikat perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN oleh Polrestabes Surabaya. Dalam kasus tersebut, diketahui aparat kepolisian berhasil menangkap 14 tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari mahasiswa berprestasi, karyawan swasta, aparatur sipil negara (ASN), hingga dokter.
Kemudian, kepolisian juga menemukan adanya sekitar 114 klien atau pengguna jasa sindikat tersebut. Menurut Hilman, para pengguna jasa joki yang saat ini masih berstatus mahasiswa aktif harus menerima konsekuensi akademik yang tegas.
Baca juga: Polisi tahan 14 tersangka kasus sindikat joki SNBT-UTBK
Berikutnya, Hilman meminta aparat kepolisian bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri yang selama ini diduga menjadi target operasi sindikat tersebut untuk menelusuri para pengguna jasa joki.
“Perguruan tinggi negeri harus ikut melakukan investigasi internal. Jika ditemukan mahasiswa yang pernah menjadi klien sindikat joki, kampus wajib mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan mahasiswa tersebut. Begitu juga jika ada oknum dosen atau pihak internal kampus yang diduga terlibat, harus diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” kata dia.
Ia lalu menegaskan bahwa pemberantasan praktik perjokian dalam seleksi pendidikan tinggi merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas pendidikan nasional dan memastikan sistem seleksi berjalan adil, transparan, serta berintegritas.
“Ini bukan kasus kecil. Mereka sudah beroperasi selama sembilan tahun. Artinya, ada jaringan yang sistematis dan kemungkinan melibatkan banyak pihak. Karena itu, saya meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR: Usut tuntas kasus joki UTBK demi jaga kepercayaan publik
Baca juga: Wamendikdasmen tegaskan sanksi tegas pelaku joki UTBK 2026
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.