Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tujuan pemberian sejumlah uang untuk Fadia Arafiq (FAR) saat menjabat Bupati Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan cara memeriksa seorang pihak swasta berinisial RS sebagai saksi pada 11 Mei 2026.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR. Penyidik juga masih menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jateng.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Baca juga: KPK telusuri penukaran mata uang asing oleh Fadia Arafiq

Baca juga: KPK dalami dugaan pengadaan makanan rumah sakit oleh Fadia Arafiq

Baca juga: KPK dalami peran Ashraff Abu sebagai komisaris perusahaan Fadia Arafiq

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.