Saksi didalami terkait dengan izin-izin yang tidak kunjung diberikan dinas kepada para swasta yang tidak memberikan dana CSR sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Wali Kota Madiun

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah izin yang tidak diberikan oleh Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan dengan cara memeriksa dua saksi pada 11 Mei 2026, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Maidi.

“Saksi didalami terkait dengan izin-izin yang tidak kunjung diberikan dinas kepada para swasta yang tidak memberikan dana CSR sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Wali Kota Madiun,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK periksa Plt Wali Kota Madiun guna dalami permintaan CSR oleh Maidi

Adapun pendalaman dilakukan dengan cara memeriksa dua saksi, yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Baca juga: KPK dalami dugaan Wali Kota Madiun nonaktif minta CSR ke pengembang

Baca juga: Sekda Kota Madiun diperiksa KPK terkait imbalan proyek untuk Maidi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.