Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS dan SH selaku mantan ajudan Bupati Pekalongan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan ajudan Fadia Arafiq ketika menjabat sebagai Bupati Pekalongan, untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan penyanyi dangdut tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS dan SH selaku mantan ajudan Bupati Pekalongan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan catatan KPK, saksi AS memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 09.57 WIB, sedangkan SH pada pukul 10.08 WIB.
Baca juga: KPK dalami tujuan pemberian sejumlah uang untuk Fadia Arafiq
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jateng.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Baca juga: KPK telusuri penukaran mata uang asing oleh Fadia Arafiq
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Pekalongan diperiksa KPK soal peran di PT RNB
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.