Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN dapat dimaknai sebagai peluang mempercepat pengangkatan tenaga pendidik menjadi ASN.
"Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK," kata Fikri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Sejalan dengan itu dia meminta para guru non-ASN agar tetap tenang dan tidak panik dalam menyikapi aturan baru tersebut.
Fikri mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan langkah nyata dan skema penyelesaian yang terukur bagi tenaga pendidik menyusul terbitnya surat edaran itu.
Baca juga: Kemendikdasmen: Tidak ada PHK massal guru non-ASN pada 2026
Dia menekankan kebijakan tersebut harus menjadi momentum percepatan status kepegawaian guru, bukan sekadar urusan administratif yang memicu ketidakpastian baru.
Meskipun SE tersebut memberikan sinyal positif, kata dia, efektivitasnya bergantung pada solusi keberlanjutan di lapangan mengingat banyak sekolah negeri yang saat ini masih bergantung pada tenaga non-ASN demi menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan normal.
"Pendidikan harus berjalan. Kalau dalam satu sekolah hanya ada satu guru ASN, tentu tidak mungkin seluruh kebutuhan belajar mengajar ditangani sendiri. Karena itu, sekolah tetap membutuhkan tenaga pendidik tambahan," ujar Fikri.
Baca juga: Upayakan kepastian hukum, Mendikdasmen: Guru non-ASN bisa jadi ASN
Lebih lanjut ia menjelaskan persoalan guru honorer merupakan isu lama yang belum tuntas sepenuhnya sejak tahun 2005. Ia kemudian menyoroti adanya potensi kekurangan guru dalam jumlah besar hingga awal 2027, terutama di daerah pemilihannya, yakni Jawa Tengah IX dan berbagai wilayah lain di Indonesia.
Untuk itu Fikri mendorong adanya koordinasi lintas sektor antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PANRB, BKN, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk menyinkronkan kebutuhan formasi dan dukungan anggaran.
"Kalau surat edaran itu diikuti dengan solusi, dengan skema yang jelas, tentu ini baik. Tetapi kalau belum ada langkah lanjutan, maka nanti akan muncul problematika baru," kata dia.
Baca juga: Kemendikdasmen siapkan skema baru pastikan masa depan guru non-ASN
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.