Kabupaten Bogor (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dan wajib diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.

“Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses. Ini adalah kebutuhan riil masyarakat yang kemudian diperjuangkan melalui program pembangunan daerah,” kata Sastra di Cibinong, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengelolaan proyek yang bersumber dari pokir DPRD dalam rapat pembinaan dan pengawasan tata kelola pemerintahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Bogor.

Sastra mengapresiasi pengawasan yang dilakukan KPK terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor. Menurut dia, pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Ia menjelaskan pokir DPRD memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, kata dia, pokir DPRD wajib diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Selain itu, setiap usulan pokir DPRD juga harus selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Kami mendukung penuh pengawasan dari KPK agar seluruh proses berjalan sesuai aturan. Pokok-pokok Pikiran bukan kepentingan pribadi, tetapi aspirasi masyarakat yang wajib diperjuangkan dan dikawal bersama,” ujarnya.

Sastra berharap sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan KPK dapat terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan rapat pembinaan dan pengawasan tersebut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Pada hari ini KPK ingin melakukan pembinaan kepada kami terkait kesesuaian program-program, apakah memang mempunyai kebermanfaatan yang baik bagi publik,” kata Ajat.

Menurut dia, KPK melakukan pengawasan mulai dari proses perencanaan hingga penganggaran untuk memastikan seluruh program pemerintah daerah sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ajat menjelaskan salah satu poin yang banyak dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait pengelolaan pokir DPRD agar sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah.

“Dari tadi prolognya lebih banyak bagaimana proses pokok pikiran DPRD ini kemudian bisa seiring dan sejalan dengan program dari pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan KPK juga menekankan pentingnya kebermanfaatan program terhadap masyarakat, terutama mengingat Kabupaten Bogor memiliki wilayah luas dengan jumlah penduduk besar sehingga penggunaan anggaran harus tepat sasaran.

Menurut Ajat, KPK tidak hanya melihat aspek administratif dan regulasi, tetapi juga menilai potensi dampak sosial suatu program di masyarakat.

“Ada beberapa hal lain juga yang kami diingatkan oleh KPK, apakah itu secara langsung kontraproduktif di masyarakat. Jadi pengawasannya cukup mendalam,” katanya.

Ajat mencontohkan salah satu program yang akhirnya tidak dilaksanakan tahun ini setelah mendapat masukan dari KPK, yakni proyek hotel embarkasi haji.

“Contoh misalnya hotel embarkasi haji, menurut KPK ini sebaiknya tidak dilaksanakan tahun ini. Maka kita akhirnya tidak melakukan,” ujar Ajat.

Baca juga: Legislator minta Pemprov DKI tingkatkan kewaspadaan terkait Hantavirus

Baca juga: DPRD Jawa Tengah tertarik pelajari pariwisata dan lingkungan di IKN

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.