Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja DPRD Sumatera Utara dalam rangka studi dan diskusi mengenai mekanisme seleksi anggota Komisi Informasi serta penguatan keterbukaan informasi publik.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta Agus Wijayanto menjelaskan bahwa proses seleksi anggota Komisi Informasi daerah dapat mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pedoman seleksi anggota Komisi Informasi.
"Yang paling penting, calon anggota tidak terafiliasi partai politik. Selain itu, pengalaman dan kompetensi di badan publik juga menjadi pertimbangan penting," kata Agus di Jakarta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Agus, proses seleksi di DKI Jakarta dilakukan bekerja sama dengan Lembaga dari Unpad dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Tahun 2025.
Salah satu unsur kompetensi yang dibutuhkan dalam Komisi Informasi adalah latar belakang pendidikan hukum dari anggota yang terpilih.
Pertemuan tersebut berlangsung interaktif melalui diskusi dan sharing pengalaman mengenai mekanisme pemilihan anggota Komisi Informasi, penguatan regulasi, hingga tantangan keterbukaan informasi publik di era digital dan kecerdasan buatan.
Baca juga: Keterbukaan informasi harus sejalan dengan perlindungan data pribadi
Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Antoni yang memimpin rombongan, mengatakan, DPRD Sumut saat ini tengah melaksanakan proses seleksi anggota Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara.
Oleh karena itu, pihaknya ingin mempelajari mekanisme seleksi yang diterapkan di DKI Jakarta.
"Kami terus belajar dari Jakarta. Saat ini proses seleksi KI di Sumut sudah memasuki tahap psikotes. Kami ingin mengetahui bagaimana mekanisme seleksi yang sesuai aturan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menyampaikan apresiasi atas kehadiran rombongan DPRD Sumatera Utara yang ingin mempelajari tata kelola keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta.
Dalam paparannya, Luqman menjelaskan bahwa salah satu agenda utama KI DKI Jakarta selain penyelesaian sengketa informasi adalah pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) keterbukaan informasi publik yang menyentuh hampir 900 badan publik di Jakarta.
“Tahun lalu terdapat 189 badan publik yang meraih predikat informatif. Dalam E-Monev terdapat kategori penilaian mulai dari informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, hingga tidak informatif,” ujar Luqman.
Setiap badan publik akan menerima rapor hasil E-Monev pada akhir tahun sebagai bentuk evaluasi sekaligus dorongan peningkatan kualitas layanan informasi publik. Bahkan, sengketa informasi kini telah berkembang hingga menyentuh tingkat RT dan RW.
Luqman juga menyoroti pentingnya pembaruan tata kelola keterbukaan informasi di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).
Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik lahir sebelum era media sosial, cloud computing, hingga artificial intelligence (AI) berkembang pesat seperti saat ini.
Baca juga: KI DKI nilai keterbukaan informasi fondasi kepercayaan masyarakat
Baca juga: KI DKI minta PPID dibentuk hingga ke level paling bawah
“Ke depan perlu adanya tata kelola E-Government berbasis AI. Negara harus hadir dalam mengatur penggunaan AI agar memberikan manfaat serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman,” katanya.
Ia berharap lembaga Komisi Informasi dapat semakin berkembang secara adaptif, preventif, dan berkelanjutan dalam menjaga hak masyarakat terhadap informasi publik.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.