Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meliburkan semua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta, Kamis atau bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Yesus Kristus.
"Hari Kamis tanggal 14 Mei 2026, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan," demikian informasi dari akun X resmi @tmcppoldametro yang dikutip di Jakarta, Kamis.
Pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM menurut akun yang sama akan dibuka kembali pada Jumat (15/5).
Informasi tersebut juga menyatakan bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 sampai 18 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan.
"Pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling dibuka kembali pada Hari Jumat tanggal 15 MEI 2026," tulis akun tersebut.
Baca juga: Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Senin
Baca juga: Persyaratan untuk perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.