Jakarta (ANTARA) - Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan proses hukum terhadap pengusaha rokok Muhammad Suryo.

​Koordinator Nasional JAN Ibrahim mengatakan berdasarkan penelusuran dan catatan pihaknya, Suryo selama ini terindikasi kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi.

"Namun, yang bersangkutan seolah memiliki kekebalan hukum atau impunitas," ungkap ​Ibrahim dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ibrahim menilai rekam jejak dan indikasi dugaan keterlibatan Suryo dalam berbagai kasus hukum bukan sekadar "isapan jempol", melainkan didukung oleh berbagai temuan dan fakta persidangan.

Berbagai temuan dimaksud, antara lain keterlibatan Suryo pada kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Baca juga: KPK ungkap pengusaha rokok Muhammad Suryo tidak penuhi panggilan

Menurut dia, dalam persidangan disebutkan bahwa Suryo menerima aliran dana atau uang kompensasi yang diberikan oleh pemenang lelang proyek atau kontraktor kepada peserta lelang yang kalah, yakni sebesar Rp9,5 miliar.

Tak hanya itu, dirinya menilai Suryo patut diduga telah melakukan tindakan melecehkan hukum dengan mangkir dari panggilan KPK baru-baru ini.

Dengan demikian, Ibrahim mengaku telah menyerahkan laporan JAN kepada KPK melalui Humas KPK sehingga diharapkan bisa ditindaklanjuti untuk membongkar peran Suryo.

Selain itu, JAN juga telah menggelar aksi di depan Gedung KPK, Rabu (13/5), guna meminta lembaga antirasuah itu agar tidak takut dengan intervensi mana pun dalam membongkar kasus pidana korupsi yang diduga melibatkan Suryo.

​Penuntasan kasus tersebut, kata Ibrahim, sangat krusial agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat yang merusak muruah institusi penegak hukum, serta memastikan tegaknya prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law).

Baca juga: KPK panggil pengusaha Muhammad Suryo pada kasus Bea Cukai

Apalagi, sambung dia, pesan Presiden Prabowo Subianto di berbagai kesempatan menegaskan tidak sedikit pun ragu dalam memerangi kegiatan ilegal yang merugikan negara meskipun dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum dan para oknum jenderal-jenderal.

"Oleh karena itu, kami mendesak KPK beserta jajaran untuk segera memanggil paksa, memeriksa secara komprehensif dan bisa melakukan penahanan terhadap Muhammad Suryo," katanya menegaskan.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) tidak memenuhi panggilan dan tanpa konfirmasi apa pun pada 2 April 2026, yakni sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah akan berkoordinasi kembali kepada Muhammad Suryo agar bisa memenuhi panggilan KPK.

“Kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan karena setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” kata Budi.

Baca juga: Terpidana korupsi proyek DJKA pernah diminta Muhammad Suryo ubah BAP

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.