Fenomena itu menunjukkan bahwa industri judi online telah tumbuh cukup besar dan mengakar hingga mampu menyentuh gedung perkantoran legal di Jakarta, layar gawai anak-anak di bawah 10 tahun, hingga rekening bantuan sosial milik kelompok paling rentan

Sosio-ekonomi

Hampir bersamaan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan data yang menggambarkan dimensi lain dari persoalan serupa. Hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, dan sekitar 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun. Angka ini tentu memprihatinkan.

Angka tersebut perlu dibaca secara cermat. Delapan puluh ribu anak yang bahkan belum genap satu dekade usianya sudah bersentuhan dengan mekanisme taruhan digital. Paparan itu bukan berarti seluruhnya aktif berjudi. Anak-anak bisa saja hanya melihat iklan, menyaksikan orang dewasa bermain, atau tanpa sengaja mengakses konten promosi di platform yang mereka gunakan sehari-hari.

Namun, dalam konteks literasi digital anak yang masih sangat terbatas, paparan di usia dini justru menjadi paling berbahaya karena membentuk persepsi awal tentang uang, risiko, dan keberuntungan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme judi online memang dirancang agar pemain kalah dalam jangka panjang. Sistemnya bekerja layaknya penipuan terstruktur, bukan permainan yang berimbang. Pemahaman ini seharusnya benar-benar disadari masyarakat, sebab banyak orang yang terjerat masih percaya pada cerita tentang kemenangan besar dan kekayaan instan dari judi online yang tampak nyata di benak mereka.

Sisi distribusinya pun berubah. Promosi judi online tidak lagi hanya mengandalkan situs ilegal yang mudah diblokir. Kini iklannya menyebar melalui Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube, kadang tampil terang-terangan, kadang tersamar dalam konten influencer, siaran langsung, maupun komentar spam di unggahan populer.

Platform digital memang didorong lebih aktif menurunkan konten semacam itu. Namun, kecepatan produksi materi promosi judi online kerap jauh melampaui kapasitas moderasi platform jika hanya mengandalkan laporan manual.

Pemerintah juga mengakui bahwa pemblokiran situs dan penindakan hukum tidak cukup menjadi satu-satunya pendekatan. Edukasi keluarga serta penguatan literasi digital kini menjadi agenda yang terus ditekankan. Meski demikian, efektivitas program edukasi semacam ini membutuhkan waktu lebih panjang untuk diukur, sementara platform judi daring terus bergerak cepat merekrut pengguna baru.

Di ujung spektrum lain, data dari Kementerian Sosial Republik Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang triwulan pertama 2026, lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat bantuan sosial dicoret dari daftar penerima karena terindikasi menggunakan dana bansos untuk judi online.

Angka itu terdengar besar hingga dibandingkan dengan kondisi tahun sebelumnya, ketika jumlah penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online mencapai sekitar 600 ribu orang.

Baca juga: Menkomdigi ajak orang tua awasi anak bermedia sosial untuk cegah judol

Baca juga: Pramono minta jaringan judi online di Hayam Wuruk ditindak tegas

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.