Jakarta (ANTARA News) - Hasil kajian tentang pembangunan 17 pulau reklamasi yang sedang digarap oleh komite gabungan antarkementerian menyusul keputusan moratorium penghentian proyek di Teluk Jakarta, akan dipublikasikan dalam dua bulan mendatang.

"Tidak boleh lama (hasilnya keluar), paling satu atau dua bulan ke depan," kata Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Wijayanti dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu.

Selain KLHK, tim pengkaji yang antara lain terdiri atas staf Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu terus bekerja setiap hari dan wajib melaporkan hasil temuan setiap minggu.

Laksmi menjelaskan, tim dari KLHK sendiri memiliki tanggung jawab dalam investigasi penegakan hukum dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam prosesnya, KLHK akan mengidentifikasi setiap pulau reklamasi yang mungkin memiliki indikasi pelanggaran hukum, yang persoalannya terletak pada kesalahan pemerintah dalam menginterpretasikan hukum, dan yang penanganan dampak lingkungannya tidak selesai.

"Pulau reklamasi kan tidak semuanya untuk properti, ada yang untuk dibangun pelabuhan juga, jadi proses (pengkajiannya) tidak mungkin satu untuk semua," katanya.

Selain itu, kajian yang dilakukan oleh KLHK juga akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan merevitalisasi pesisir, dampak negatif dan positif bagi masyarakat, serta perumusan cost recovery.

Aspek tindakan pengamanan (safe guarding) tersebut dianggap penting dilakukan pemerintah untuk menjamin stabilnya iklim investasi mengingat saat ini pembangunan di beberapa pulau telah berlangsung.

"Data banyak, tetapi sering kali data tidak diinterpretasikan secara tepat. Kami mengumpulkan semua data dan hasil studi, kemudian mengkaji dan bicara kepada publik dengan menjelaskan berbagai aspek yang menjadi bahan pertimbangan," tutur Laksmi.

Sejauh ini, menurut KLHK, dasar hukum pelaksanaan reklamasi relatif sangat lemah.

Hal tersebut dapat dilihat dari dibuatnya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) parsial atau pulau per pulau, padahal reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta juga melibatkan dua provinsi lain, yakni Banten dan Jawa Barat, sehingga seharusnya menggunakan amdal kawasan atau regional.

Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016