Jangan sampai seorang anak kehilangan masa depan hanya karena lingkungan di sekitarnya gagal melindunginya

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus perundungan dapat dilakukan sepanjang tidak disertai intimidasi dan tekanan, serta berorientasi pada pemulihan korban.

Ia menegaskan perundungan merupakan musuh dunia pendidikan karena tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mencederai tujuan pendidikan dalam membentuk karakter, rasa aman, dan lingkungan belajar yang sehat.

“Jangan sampai seorang anak kehilangan masa depan hanya karena lingkungan di sekitarnya gagal melindunginya,” kata Abdullah di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP berinisial RZM (14) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang menjadi perhatian publik setelah korban mengalami trauma psikologis berat hingga harus pindah sekolah dan menjalani perawatan psikiatri.

Baca juga: KPAI minta keluarga korban tewas akibat bullying peroleh pendampingan

Di tengah polemik tersebut, publik juga menyoroti informasi bahwa orang tua terduga pelaku merupakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Abdullah meminta kepolisian dan pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

“Kepolisian dan sekolah harus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Dampak perundungan terhadap anak bukan hanya luka fisik, tetapi juga dapat merusak kondisi psikis dan mental korban,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk sekolah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak, mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan korban memperoleh perlindungan psikologis dan rasa aman selama proses hukum berjalan.

Baca juga: Mendikdasmen ingatkan siswa tidak membuli sesama teman

Selain itu, ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pencegahan perundungan di lingkungan sekolah agar kasus serupa tidak terulang.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh, bukan tempat lahirnya trauma yang membekas seumur hidup,” katanya.

Abdullah menegaskan Komisi III DPR RI tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari pihak terkait apabila diperlukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan adil.

“Perundungan harus ditindak tegas,” ujar legislator yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut.

Baca juga: Menteri PPPA: PP Tunas lindungi anak yang rentan di dunia digital

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.