Diperlukan keberanian regulasi untuk menghentikan komersialisasi gelar, menyelaraskan ego kelembagaan, serta menyuntikkan literasi teknologi, pembaruan hukum formal, dan integritas moral ke dalam jantung kurikulum.
Jakarta (ANTARA) - Tahun ini, Indonesia bersiap memperingati satu abad perjalanan pendidikan tinggi hukum (PTH) di tanah air. Sejak Rechtsogeschool Batavia resmi didirikan pada 1924, institusi pendidikan hukum telah melahirkan ribuan pemikir, perumus undang-undang, hingga penegak hukum yang mengawal perjalanan republik.
Namun, di tengah perayaan usia seabad ini, sebuah pertanyaan reflektif yang jamak muncul di ruang-ruang akademik justru bernada gugatan: quo vadis pendidikan tinggi hukum kita? Di mana posisi hukum kita hari ini ketika wajah keadilan di ruang sidang justru sering kali berjarak dengan apa yang diajarkan di ruang kuliah?
Kenyataan di lapangan menunjukkan adanya paradoks yang mengkhawatirkan. Merujuk pada laporan hasil kajian Bappenas akhir tahun 2024 yang bertajuk Transformasi Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia, kualitas output PTH kita berkorelasi linier dengan stagnasi Indeks Penegakan Hukum (Rule of Law Index) nasional
Kampus-kampus hukum terjebak dalam zona nyaman sebagai pabrik pencetak sarjana normatif-tekstual. Setiap tahun, ribuan lulusan baru dilepas ke pasar kerja dengan bekal hafalan pasal-pasal mati, namun gagap ketika dihadapkan pada kompleksitas sengketa hukum modern dan tuntutan integritas moral yang nyata.
Akar masalahnya terletak pada hulu sistem pendidikan kita yang mengalami disorientasi parah. Terjadi hyper-supply akibat ledakan jumlah Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di berbagai daerah tanpa dibarengi standardisasi mutu yang ketat.
Hukum tidak lagi dipandang sebagai sebuah ilmu mulia (officium nobile) untuk menegakkan keadilan, melainkan telah bergeser menjadi komoditas industri pendidikan. Jika tata kelola regulasi dan kurikulum di tingkat hulu ini tidak segera dirombak secara radikal, maka menuntut lahirnya penegak hukum yang berintegritas di tingkat hilir hanyalah sebuah utopia yang sia-sia.
Baca juga: KPK usul RUU KUHAP atur penyelidik dan penyidik minimal sarjana hukum
Dilema Regulasi Sistemik
Kondisi karut-marut ini diperparah oleh adanya ego sektoral dan dualisme regulasi yang akut antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan organisasi profesi hukum.
Disitat dari naskah akademik Konsorsium Hukum Indonesia, standar kurikulum tinggi yang diatur dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) kerap berjalan sendiri tanpa interkoneksi dengan kebutuhan dunia profesi.
Akibatnya, kurikulum kampus menjadi sangat kaku dan doktrinal, membuat mahasiswa hukum harus "belajar lagi dari nol" ketika mereka menempuh pendidikan profesi pascakampus, seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Tantangan ini kian kompleks jika kita menengok potret pendidikan pascasarjana hukum. Seperti dinukil dari laporan tahunan Center for Indonesian Law and Policy Studies (PSHK), program Magister dan Doktoral hukum di Indonesia kini mengalami degradasi mutu akibat komersialisasi gelar.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.