Kita harus memiliki aturan yang mengingat supaya kejadian perang suku seperti yang terjadi saat ini tidak boleh terulang di masa depan. Maka perlu adanya aturan yang mengikat seperti Raperdasus dan Raperdasi yang memiliki kekuatan hukum tetap

Wamena (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mendorong rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) pelarangan perang suku di wilayah Papua Pegunungan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Ribka Haluk di Wamena, Minggu, mengatakan pencegahan perang suku di wilayah Papua Pegunungan tidak bisa hanya bicara-bicara saja tetapi harus dituangkan dalam Raperdasus dan Raperdasi.

“Kita harus memiliki aturan yang mengingat supaya kejadian perang suku seperti yang terjadi saat ini tidak boleh terulang di masa depan. Maka perlu adanya aturan yang mengikat seperti Raperdasus dan Raperdasi yang memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

Baca juga: Kemendagri harap penggunaan dana otsus di Tanah Papua harus transparan

Menurut dia, kewenangan untuk membuat Raperdasus dan Raperdasi tentang pelarangan perang suku tidak bisa oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan tetapi Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan.

“Aturan Raperdasus dan Raperdasi ini harus dibuat oleh MRP, sebagai lembaga kultur, adat dan budaya masyarakat Papua secara umum dan secara khusus masyarakat Papua Pegunungan,” ujarnya.

Dia menjelaskan Kemendagri RI akan melakukan pendampingan dalam pembuatan Raperdasus maupun Raperdasi yang dibuat oleh MRP Papua Pegunungan.

“Kami tidak bisa mendampingi kalau MRP belum ada inisiatif untuk membuat. Maka kami dorong untuk MRP Papua Pegunungan segera membuat Raperdasus dan Raperdasi supaya perang suku tidak boleh terjadi kembali,” katanya.

Baca juga: Kemendagri pastikan lelang pembangunan KIPP Papua Pegunungan Juni 2026

Dia menambahkan anggota MRP dibayar oleh uang negara sehingga situasi seperti begini mereka harus sigap membantu pemerintah dalam mengatasi masalah konflik antarsuku, salah satunya dengan membuat Raperdasus dan Raperdasi.

“Kami berharap pimpinan dan anggota MRP segera membuat landasan hukum Raperdasus dan Raperdasi, supaya ketika ada masalah perang antarsuku maka akan dikenakan hukum positif, tidak lagi hukum adat dan memberikan ruang kepada aparat keamanan turun tangan mengatasi permasalahan itu,” ujarnya.

Wamendagri RI Ribka Haluk dan Gubernur Papua Pegunungan John Tabo memimpin rapat koordinasi lanjutan dalam penanganan pascaperang antarsuku di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Baca juga: Wamendagri Ribka pastikan pembangunan di KIPP Papeg mulai tahun ini

Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.