Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengeklaim bahwa setiap bayi warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan tanpa perlu didaftarkan oleh orang tuanya.

Unggahan tersebut juga menarasikan bahwa kebijakan itu berlaku serentak di seluruh rumah sakit di Indonesia dan iurannya langsung ditanggung pemerintah.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

SETIAP BAYI WNI YANG BARU LAHIR BAKAL OTOMATIS MASUK PESERTA AKTIF BPJS, MULAI 26 APRIL 2026

Namun, benarkah seluruh bayi WNI yang baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan?

Unggahan yang menarasikan bayi WNI baru lahir otomatis masuk peserta BPJS. Faktanya, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa bayi baru lahir yang otomatis ditanggung JKN hanya berlaku bagi bayi dari orang tua yang terdaftar sebagai peserta PBI dan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Facebook)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa seluruh bayi WNI yang baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan tanpa proses pendaftaran.

Dilansir melalui ANTARA, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa bayi baru lahir yang otomatis ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya berlaku bagi bayi dari orang tua yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengatakan bahwa bayi dari peserta PBI JKN memang otomatis ter-cover dan tidak perlu didaftarkan kembali.

Namun, untuk peserta di luar segmen PBI, pendaftaran bayi baru lahir tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bisa kami sampaikan terkait skema pembiayaan, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan,” kata Akmal.

Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa pendaftaran bayi baru lahir dilakukan paling lambat 28 hari sejak kelahiran.

Cek fakta: Hoaks! Guru ASN bayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun

Cek fakta: Hoaks! MBG diganti jadi BPJS Kesehatan gratis

Baca juga: 'BPJS Keliling' mudahkan masyarakat akses informasi layanan JKN

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.