Medan (ANTARA News) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengamankan 14 ton barang merah ilegal yang diduga hasil selundupan pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Minggu mengatakan, dari dua lokasi diamankan masing-masing tujuh ton bawang merah ilegal dengan dua truk yang ikut diamankan.

Lokasi pertama di jalan lintas Sumatera di Simpang Sei Bejangkar, Kabupaten Barubara dengan penangkapan bawang merah yang diangkut dengan truk dengan nomor polisi BM 8889 EU.

Sedangkan lokasi kedua di jalan lintas Sumatera di Desa Bunut, Kabupaten Asahan yang diangkut melalui truk dengan nomor polisi BM 9167 EU.

Masing-masing tru mengangkut tujuh ton bawang merah ilegal sehingga seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 14 ton.

Ketika diperiksa petugas kepolisian, supir dan kernet kedua truk tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah atas pembelian dan pendistribusian bawang merah tersebut.

Dalam pemeriksaan petugas, supir truk dengan nomor BM 8889 EU itu mengaku akan membawa bawang merah tersebut ke Kota Pematangsiantar.

Sedangkan supir truk dengan nomor polisi BM 9167 EU mengaku akan membawa barang selundupan tersebut ke Kota Medan dengan penerima yang telah diketahui identitasnya.

Disebabkan tidak mampu menunjukkan dokumen resmi, bawang merah dan dua truk beserta supirnya dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, Polda Sumut akan memperketat semua pelabuhan laut, termasuk "pelabuhan tikus" untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan.

"Kerja keras jajaran Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumut membuahkan hasil, dalam bulan ini sudah dua kasus (penyelundupan) dapat ditangkap," katanya.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016