Banda Aceh (ANTARA) - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mencabut Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), sehingga masyarakat provinsi itu bisa kembali berobat tanpa pembatasan desil.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem setelah melaksanakan rapat evaluasi Pergub JKA di Banda Aceh, Senin.

Baca juga: Pemprov tegaskan penyesuaian JKA tak kurangi hak warga Aceh berobat

Mualem mengatakan bahwa pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah menerima masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta para mahasiswa, baik yang melakukan aksi demo maupun berdiskusi.

"Kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. Tanpa khawatir lagi adanya pembatasan desil.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil," kata Mualem.

Pemerintah Aceh sebelumnya menerapkan Pergub JKA sejak 1 Mei 2026, sehingga masyarakat dalam kategori sejahtera, yakni desil delapan hingga 10, tidak lagi menjadi tanggungan program JKA.

Baca juga: Gubernur tegaskan program jaminan kesehatan Aceh tidak dihapus ‎

Baca juga: DPRA: Aceh belum lanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan

Selama ini, masyarakat dengan desil satu hingga lima (kategori miskin) ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN.

Sementara desil enam hingga 10 sebelumnya dibiayai melalui JKA oleh Pemerintah Aceh, di luar TNI/Polri dan ASN.

Namun, melalui peraturan tersebut, cakupan JKA kini difokuskan hanya bagi masyarakat pada desil enam dan tujuh. Sedangkan warga dalam desil delapan sampai 10 tidak lagi ditanggung dalam program tersebut, dan kini kebijakan tersebut dicabut setelah menimbulkan polemik di tengah masyarakat Aceh.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.