Penataan ini harus dilakukan secara serius, termasuk mengindahkan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait penguatan pengawasan sistem merit, agar reformasi birokrasi benar-benar melahirkan birokrasi yang profesional, rampin
Jakarta (ANTARA) - Beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat koordinasi di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Pertemuan ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam merespons kegelisahan daerah terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI sekaligus upaya sinkronisasi antarkementerian agar penataan birokrasi daerah berjalan selaras dengan kapasitas fiskal, kebutuhan organisasi pemerintahan, serta kepastian status kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Salah satu isu krusial yang dibahas ialah ketentuan Pasal 146 UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Kebijakan yang mulai berlaku pada 2027 itu memunculkan kekhawatiran di banyak daerah, terutama yang masih sangat bergantung pada belanja aparatur.
Jika diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi daerah, aturan tersebut dikhawatirkan mempersempit ruang fiskal dan mengurangi kapasitas belanja pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Kita memang harus mengapresiasi pemerintah yang akhirnya memilih pendekatan transisional yang lebih adaptif. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa masa penyesuaian terhadap batas maksimal 30 persen tersebut akan diperpanjang dan diakomodasi melalui revisi Undang-Undang APBN.
Langkah ini penting agar pemerintah daerah tidak dipaksa melakukan penyesuaian secara drastis yang justru dapat mengganggu stabilitas pelayanan publik maupun keberlanjutan reformasi birokrasi.
Artinya, dengan pendekatan yang lebih adaptif, daerah dengan komposisi belanja pegawai yang terlalu tinggi berisiko kehilangan kemampuan fiskal untuk membiayai program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Pemerintah pusat juga menyiapkan skema penyangga melalui intervensi fiskal yang dirancang oleh Kementerian Keuangan, termasuk pelibatan komunitas usaha di daerah untuk menjaga perputaran ekonomi lokal tetap hidup. Dengan demikian, belanja pelayanan publik tetap dapat berjalan, meskipun struktur anggaran daerah masih menghadapi tekanan dari tingginya belanja pegawai.
Baca juga: Patuhi UU ASN, Kemendikdasmen: Basis penuntasan honorer Dapodik 2024
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.