Beijing (ANTARA) - Kementerian Keamanan Publik China pada Senin berjanji mempertahankan sikap tegas terhadap penggunaan ilegal sistem kendali penerbangan drone dengan merilis 10 kasus tipikal pelanggaran tersebut.
Dalam sejumlah kasus, menurut kementerian tersebut, individu menggunakan cara-cara teknis untuk membantu pihak lain secara ilegal menerobos pembatasan drone, seperti batas ketinggian dan zona larangan terbang, atau memodifikasi parameter muatan bawaan pabrik untuk membantu penerbangan drone tanpa izin demi keuntungan ilegal.
Kementerian itu memperingatkan bahwa tindakan semacam ini menimbulkan risiko terhadap keamanan publik maupun nasional. Seluruh tersangka yang terlibat dalam 10 kasus tersebut telah dikenai tindakan wajib hukum oleh kepolisian, sementara penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.
Seorang pejabat kementerian juga memperingatkan bahwa menyediakan layanan pribadi untuk menghapus pembatasan zona larangan terbang dan batas ketinggian bagi pemilik drone dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dia menambahkan bahwa kepolisian akan terus menindak aksi semacam itu sesuai hukum.
Para ahli mengatakan drone yang pembatasan ketinggiannya dihapus dapat memasuki jalur penerbangan sipil dan berpotensi menyebabkan tabrakan dengan konsekuensi serius.
Sementara itu, drone yang pembatasan geografisnya dinonaktifkan dapat memasuki area terlarang, seperti zona kendali militer, sehingga berisiko membocorkan rahasia negara.
Selain itu, drone dengan parameter performa yang dimodifikasi lebih rentan kehilangan kendali dan jatuh saat terbang, sehingga menimbulkan ancaman langsung terhadap nyawa dan harta benda, kata para ahli.
Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.