Medan (ANTARA News) - Selama kurun tahun 2015, Pengadilan Agama Medan Klas I-A menangani sekitar 3.000 perkara dan dari jumlah itu 80 persen menyangkut masalah sengketa rumah tangga atau perceraian.

"Umumnya yang tersangkut perkara perceraian itu adalah pasangan suami istri yang usianya masih muda," kata Ketua Pengadilan Agama Medan HM Naska saat bersilaturahmi dengan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Senin.

Ia mengatakan, tingginya tingkat perceraian di kalangan pasangan muda harus segera disikapi, sebab sangat berdampak terhadap perkembangan anak-anak mereka.

"Bayangkan saja selama kurun tahun 2015, ada sekitar 3.000 perkara yang kita tangani dan 75-80 persen diantaranya merupakan kasus sengketa rumah tangga atau perceraian. Artinya, selama setahun itu ada 2.500 kasus perceraian yang terjadi," katanya.

Untuk menyikapi tingginya angka perceraian tersebut, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan MUI Kota Medan dan Kantor Kementrian Agama (Kemanag) Kota Medan untuk melakukan penguatan-penguatan rumah tangga.

Dengan penguatan itu diharapkan mampu menimimalisir angka perceraian di Kota Medan.

"Seandainya saja 1 rumah tangga yang mengalami perceraian minimal memiliki 2 orang anak, berarti ada 5.000 anak yang menjadi korban dari perceraian terebut. Bagaimana nasib anak-anak ini selanjutnya apabila ayah dan ibu mereka berpisah," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, meskipun pihaknya telah menjalin kerjasama dengan MUI dan Kemenag, namun sangat membutuhkan dukungan Pemkot Medan untuk ikut melakukan pembinaan sehingga tingkat perceraian bisa ditekan.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, mengatakan siap mendukung dan membantu melakukan pembinaan terutama kepada pasangan usia muda.

"Pemko Medan akan mencari solusi apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut," katanya.

Pewarta: Juraidi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016