Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai-Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) dengan pidana masing-masing enam tahun penjara.

“Menuntut terdakwa Muhammad Chusnul, terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dengan masing-masing pidana penjara selama enam tahun,” ujar JPU KPK Fahmi Idris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin.

Fahmi mengatakan dalam perkara tersebut, terdakwa Chusnul merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Muhlis merupakan PPK II BTP Sumbagut.

Sementara terdakwa Eddy Kurniawan selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata disebut sebagai broker proyek atau perantara dalam perkara tersebut.

Dalam praktik pengadaan proyek, broker proyek merupakan pihak yang berperan sebagai penghubung antara kontraktor dan penyelenggara proyek guna mempermudah memperoleh pekerjaan tertentu.

Baca juga: Kasus suap DJKA klaster Medan, KPK kembali periksa Billy Haryanto

Selain pidana penjara, terdakwa Chusnul dan Muhlis juga dituntut membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

“Sementara terdakwa Eddy Kurniawan dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” kata Fahmi.

JPU KPK menilai perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Chusnul membayar uang pengganti sebesar Rp13 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disetor ke rekening KPK sebesar Rp150 juta.

“Apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” kata Fahmi.

Baca juga: Dua tersangka baru kasus DJKA Kemenhub terima suap Rp12,33 miliar

Terdakwa Muhlis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar dengan memperhitungkan pembayaran Rp200 juta subsider dua tahun penjara.

Sementara Eddy Kurniawan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar dan telah membayar Rp10,9 miliar subsider dua tahun penjara.

JPU menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di bidang perkeretaapian.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Senin (25/5).

Baca juga: KPK akan terus kembangkan penyidikan kasus suap DJKA

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (25/5) dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya,” katanya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.