Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menciptakan dan menjaga keseimbangan yang harmonis antara peningkatan kinerja perusahaan dengan perlindungan hak serta kesejahteraan pekerja/sumber daya manusia (SDM).

Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pekerja, yang ia nilai sangat berkaitan dengan keberhasilan sebuah industri dan kesejahteraan sumber daya manusianya.

“Kami pemerintah selalu punya prinsip bahwa industrinya harus maju dan pekerjanya sehati dengan industri. Industri harus maju dan pekerjanya harus sejahtera. Menemukan rumusan itu tentu tidak mudah, tetapi itu yang terus kami upayakan,” ujar Yassierli.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia memperoleh hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Oleh karena itu, regulasi ketenagakerjaan terus disempurnakan agar mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja.

Menaker Yassierli juga mendorong agar peran serikat pekerja dapat bertransformasi menjadi lebih strategis.

Ia menilai hubungan antara manajemen dan pekerja harus bergeser dari pola konfrontatif menjadi kolaboratif guna melahirkan berbagai inovasi di tempat kerja.

“Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukan tujuan akhir, tetapi awal perjalanan untuk membangun hubungan industrial yang lebih transformatif,” kata Menaker.

Ia mencontohkan bagaimana perusahaan milik negara seperti PT Telkom Indonesia (Persero) menyepakati PKB ke-11 dengan menjunjung nilai luhur bangsa termasuk gotong royong, kekeluargaan, dan musyawarah dapat menjadi fondasi hubungan industrial yang modern.

“Kolaborasi solid di PT Telkom Indonesia ini diharapkan mampu menjadi benchmark atau contoh nyata bagi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif,” ujar Yassierli.

Sementara itu, Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Dian Siswarini mengatakan PKB XI Telkom merupakan momentum untuk menata kembali governance (tata kelola) dan compliance (kepatuhan).

Dian mengatakan, ini merupakan proses untuk memastikan keselarasan dengan regulasi dan memperjelas batas kewenangan masing-masing pihak, yakni dari sisi manajemen, serikat karyawan maupun karyawan serta mendorong penerapan merit system yang lebih kuat.

“Semoga PKB Telkom XI ini semakin memperkuat fondasi hubungan industrial yang harmonis, adaptif dan berkelanjutan serta serta sejalan dengan perlindungan hak-hak karyawan, sesuai regulasi yang berlaku,” ujar dia.

Baca juga: Kemnaker targetkan 150 ribu peserta ikut program Magang Nasional 2026

Baca juga: Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II dibuka mulai 19 Mei 2026

Baca juga: Menaker tekankan pentingnya K3 sebagai budaya di tempat kerja

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.