Aksi itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, mencari celah yang kosong pada pagi hari setelah pengunjung `sunrise` turun dan pada waktu pagi itu terjadi pergantian petugas dan kesempatan itu dimanfaatkan untuk aksi."
Magelang (ANTARA News) - Balai Konservasi Borobudur melalui "legal standing" Dirjen Kebudayaan atau Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud bakal melakukan gugatan terhadap "Red Bull" atas video yang berisi aksi atlet parkour di Candi Borobudur.

Kepala Balai Konservasi Borobudur (BKB) Marsis Sutopo di Magelang, Senin, mengatakan berdasarkan masukan dari hasil koordinasi dengan sejumlah pihak intinya tidak ingin mendiamkan begitu saja kasus tersebut, tetapi tetap akan ada tindakan.

Ia mengatakan hal tersebut usai rapat dengan berbagai pihak yang terkait dengan Candi Borobudur, antara lain BKB, PT taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, Direktorat Pewarisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Sekretariat Ditjen Kebudayaan, Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud.

Dalam kontek tindakan, katanya, bisa saja peneguran pada pihak Red Bull, somasi, dan bisa juga melakukan penuntutan secara hukum, karena melakukan aktivitas di cagar budaya itu harus ada izin.

Ia menuturkan dalam rapat tersebut belum diputuskan siapa nanti yang akan menjadi legal standing, namun pihaknya akan melaporkan hasil rapat tersebut pada Dirjen Kebudayaan.

Seperti diwartakan sebelumnya video Red Bull di Candi Borobudur diunggah di media sosial pada Jumat (18/3). Red Bull memposting video yang menampilkan atlet parkour melakukan berbagai aksi parkour atau free running.

Berdasarkan hasil investigasi, BKB menyakini bahwa video tersebut diambil secara ilegal karena tidak melalui izin resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Vidio berdurasi satu menit 22 detik tersebut, antara lain berisi seorang atlet berlari di pagar langkan, memanjat stupa dan sebagainya yang dapat membahayakan.

Marsis mengatakan meskipun hanya berdurasi pendek, berdasarkan analisis video kegiatan tersebut dilakukan pada 27, 28, dan 29 Februari 2016.

Ia mengatakan tindakan tersebut berpotensi pelanggaran hukum, tindakan yang tidak pantas atau tidak menyenangkan, karena sebagai candi warisan dunia digunakan untuk aksi seperti itu.

"Aksi itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, mencari celah yang kosong pada pagi hari setelah pengunjung sunrise turun dan pada waktu pagi itu terjadi pergantian petugas dan kesempatan itu dimanfaatkan untuk aksi," katanya.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016