Batam (ANTARA News) - Ditreskrimsus Polda Kepri mengirim berkas pemeriksaan MN, ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna, tersangka korupsi dana hibah APBD Kabupaten Natuna pada 2011-2013 yang merugikan negara Rp3,2 miliar ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Kami sudah kirim berkas tahap satu ke Kejati Kepri. Tinggal tunggu balasan dari Kejati apakah ada yang harus dilengkapi," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman di Batam, Senin.

Untuk berkas tersangka E (oknum anggota DPRD Provinsi Kepri), kata dia, masih dilakukan penyusunan data hasil pemeriksaan oleh penyidik.

"Petugas sedang menyusunnya, sesegera mungkin segera kami kirim. Karena keduannya ditahan, jadi berkasnya harus segera tuntas," kata dia.

Arif mengatakan, setelah dua berkasnya selesai dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepri akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak-pihak lain terkait kasus korupsi tersebut.

"Tunggu ya, kami masih terus bekerja," kata Arif.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka korupsi dana hibah APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011-2013 dengan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.

Tersangka pertama, MN ditangkap penyidik Polda Kepri di Natuna pada 13 April 2016. MN merupakan Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kebupaten Natuna.

Selanjutnya pada Kamis (21/4) Anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas, E juga ditahan. E merupakan bendahara LSM tersebut pada 2011-2012.

E berperan menyusun proposal, mencairkan, menikmati, dan membuat laporan fiktif dari dana yang sudah disalurkan oleh Pemkab Natuna tersebut.

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan sebelumnya sudah memeriksa 42 orang saksi kasus tersebut.

"Sudah banyak saksi diperiksa saat anggota kami turun ke Natuna. Total sekitar 42 orang yang sudah diperiksa," kata dia.

Ia mengatakan setidaknya sudah empat kali penyidik datang ke Natuna untuk memeriksa saksi terkait kasus tersebut.

Pewarta: Larno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016