Jakarta (ANTARA) - Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dan organisasi advokat Singapura, The Law Society of Singapore (LSS), memperkuat kerja sama hukum lintas negara melalui audiensi dan diskusi mengenai pengembangan profesional bidang itu hingga penanganan perkara korporasi internasional.

Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menilai kunjungan delegasi organisasi advokat Singapura tersebut menjadi langkah penting untuk memperluas kolaborasi hukum antara Indonesia dan Singapura, terutama di tengah meningkatnya aktivitas investasi dan bisnis lintas negara.

Luthfi menyebut kerja sama antarlembaga advokat diperlukan untuk memperkuat harmonisasi hukum, peningkatan kapasitas profesi advokat, serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha di kedua negara.

Ia berharap hubungan antara DePA-RI dan The Law Society of Singapore dapat terus berkembang secara berkesinambungan dan memberi manfaat bagi kedua negara.

“Meskipun saya tak bisa berjabat tangan dengan Prof. Tan Cheng Han maupun sahabat lama saya Lisa Sam, saya yakin pertemuan ini akan produktif dan menjadi awal kerja sama kolaboratif yang saling menghargai dan membawa manfaat bagi kedua organisasi advokat maupun dua negara sahabat, Indonesia dan Singapura,” kata Luthfi dalam sambutannya secara daring dari Makkah, Arab Saudi.

Baca juga: Akademisi: Perjanjian ekstradisi kuatkan penegakan hukum lintas negara

Baca juga: Kemenkumham tegaskan komitmen RI atasi kejahatan lintas negara

Kunjungan delegasi The Law Society of Singapore merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara kedua organisasi pada 15 Agustus 2025 di Singapura.

Delegasi organisasi advokat Singapura dipimpin Presiden Tan Cheng Han bersama sejumlah pengacara dari berbagai firma hukum di Singapura.

Dalam pertemuan tersebut, Tan Cheng Han menekankan pentingnya penguatan kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura, terutama dalam menghadapi tantangan investasi, perkara korporasi lintas negara, hingga penegakan prinsip supremasi hukum.

“Kerja sama di bidang hukum antardua negara sahabat ini sangat penting untuk menciptakan harmonisasi yang saling menguntungkan,” ujarnya.

Menurut dia, investasi Singapura di Indonesia yang terus berkembang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat. Di sisi lain, pengusaha Indonesia yang berinvestasi di Singapura juga memerlukan jaminan perlindungan hukum yang optimal.

Baca juga: RI ajukan pencurian ikan jadi kejahatan lintas negara di AALCO

Baca juga: BI promosikan efisiensi transaksi keuangan lintas negara di China

“Rule of Law harus benar-benar ditegakkan,” katanya.

Tan Cheng Han juga menyatakan terbuka untuk memperluas kolaborasi dengan DePA-RI, mulai dari peningkatan profesionalitas advokat, pengembangan keahlian hukum, penanganan perkara korporasi lintas yurisdiksi, hingga kerja sama akademik dan riset.

Pertemuan kedua organisasi advokat tersebut juga membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, termasuk isu kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang, korupsi dan kejahatan lintas negara.

Luthfi Yazid menilai masih banyak program strategis yang dapat dikembangkan bersama antara DePA-RI dan The Law Society of Singapore untuk memperkuat kerja sama hukum regional di masa mendatang.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.