Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan Malaysia membahas upaya penguatan ekosistem halal kawasan Asia Tenggara melalui gagasan standar halal regional antara kedua negara.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan hal tersebut dibahas dalam pertemuannya dengan First Secretary of Religious Affairs Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta Mohd Izwan Sharif baru-baru ini.
“Pertemuan mendiskusikan agenda penguatan kerja sama halal regional, termasuk gagasan standar halal regional antara Indonesia dan Malaysia sebagai upaya memperkuat ekosistem halal kawasan,” kata Haikal.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan kerja sama dalam ekosistem halal di kawasan, serta harmonisasi standar laboratorium halal antara Indonesia dan Malaysia, khususnya terkait metode pengujian kandungan porcine pada produk pangan.
Harmonisasi tersebut, kata Haikal, dinilai penting untuk mencegah perbedaan hasil pengujian yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap industri dan perdagangan produk halal.
Selain itu, Haikal mengatakan pertemuan tersebut juga membahas peluang keterlibatan negara lain di kawasan, termasuk Australia dan Selandia Baru, dalam upaya bersama untuk memperkuat ekosistem halal kawasan.
Sementara itu, Mohd Izwan Sharif menyampaikan bahwa sejalan dengan upaya penguatan kerja sama kedua negara, Timbalan Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi dijadwalkan tiba di Jakarta pada Jumat (22/5).
Sharif juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima nota diplomatik terkait agenda pertemuan antara Ahmad Zahid Hamidi dengan Kepala BPJPH selama kunjungan di Jakarta.
Ia pun menyampaikan harapannya agar agenda pertemuan dapat segera terlaksana dalam waktu dekat.
Baca juga: BPJPH berkomitmen libatkan kampus wujudkan ekosistem halal
Baca juga: LPPOM: Ekosistem halal perkuat RI di panggung ekonomi syariah global
Baca juga: Perkuat ekosistem halal naisonal, BPJPH ajak industri ikut bina UMKM
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.