Stockholm (ANTARA News) - Rapper Amerika Serikat (AS), Snoop Dogg, ditangkap polisi Stockholm, Swedia, pada Senin dini hari waktu setempat lantaran diduga membawa dan mengonsumsi narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Polisi Swedia mengatakan, penyanyi berusia 35 tahun dan bernama asli Calvin Braodus itu ditangkap saat berkendara mobil di Stockholm pusat, setelah selesai tampil dalam sebuah konser musik bersama P. Diddy di Globe arena. "Dia memperlihatkan gejala menggunakan obat-obatan terlarang," kata aparat kepolisian Stockholm bernama Mats Braennlund kepada AFP. Snoop Dogg dan seoarng perempuan yang menemaninya ditangkap sekitar pukul 01.00 dini hari (00.00 GMT) dan dibawa ke kantor polisi, di mana keduanya diminta menjalani tes air kencing. Empat jam kemudian mereka dilepaskan. "Hasil tes akan dianalisa, biasanya memakan waktu antara dua sampai tiga minggu. Setelah itu kami akan melihat apakah ada tuntutan yang dapat dikenakan terhadap mereka," kata Braennlund. Mengutip salah seorang petugas yang melakukan penangkapan, tabloid Aftonbadet mengatakan bahwa aroma mulut Snoop dan perempuan yang menemaninya mengeluarkan bau ganja. Saat polisi memeriksa kamar hotel tempat sang rapper menginap, ditemukan ganja yang sudah dalam bentuk rokok (lintingan), tulis tabloid tersebut. Jika terbukti bersalah, Snoop bisa dikenakan sanksi denda, tetapi ia bebas untuk meninggalkan Swedia kapan saja. Sang rapper sebelumnya sudah cukup sering berurusan dengan polisi, sejak ia mulai terkenal pada 1993 dengan meluncurkan album debut "Doggystyle", demikian Reuters. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007