Indonesia sejak lama dikenal sebagai negara yang menempatkan isu Palestina dalam kerangka politik luar negerinya
Jakarta (ANTARA) - Sepuluh negara (Indonesia,Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Yordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol) mengecam keras serangan Israel terhadap Global Sumud Flotilla, armada kapal misi kemanusiaan sipil bagi rakyat Palestina.
Menurut keterangan pers Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, pada Selasa (19/5), pernyataan bersama itu disampaikan para menteri luar negeri kesepuluh negara tersebut.
Tentu saja, pernyataan bersama tersebut memberi sinyal bahwa isu ini tidak lagi berada di ranah moral semata, melainkan ia sudah masuk ke ruang hukum internasional dan diplomasi.
Indonesia sejak lama dikenal sebagai negara yang menempatkan isu Palestina dalam kerangka politik luar negerinya.
Di satu sisi, ada konsistensi historis bahwa dukungan terhadap Palestina adalah bagian dari narasi panjang politik luar negeri Indonesia sejak awal kemerdekaan. Di sisi lain, ada realitas sistem internasional yang tidak selalu memberi ruang bagi konsistensi moral untuk bekerja secara efektif.
Aktivisme kemanusiaan, seperti yang melibatkan armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla di zona konflik seperti Gaza selalu berada dalam wilayah abu-abu. Pasalnya, walau ia bukan aktor negara, ia juga tidak sepenuhnya bebas dari konsekuensi politik antarnegara.
Global Sumud Flotilla secara simbolik mengingatkan pada pola lama, yakni ketika jalur darat dan udara terbatas, laut menjadi ruang alternatif untuk membawa pesan, bantuan, sekaligus perhatian internasional.
Akan tetapi, dalam perspektif hubungan internasional, setiap gerakan di ruang maritim yang sensitif hampir selalu dibaca melalui kacamata keamanan. Dengan demikian, tidak ada ruang yang benar-benar netral.
Maka, muncullah dilema klasik, apakah misi kemanusiaan benar-benar bisa dipisahkan dari politik, atau justru sejak awal ia sudah menjadi bagian dari politik itu sendiri.
Khusus terkait serangan Israel terhadap Global Sumud Flotilla, Indonesia, bersama sembilan negara lainnya dalam pernyataan bersama, memilih bahasa yang hati-hati tetapi tegas: pelanggaran hukum internasional, perlindungan warga sipil, dan kebebasan navigasi.
Bahasa seperti ini penting dalam diplomasi. Ia berada di ruang yang sengaja dirancang agar bisa diterima oleh banyak pihak sekaligus.
Namun, di balik bahasa diplomatik itu, terdapat pertanyaan yang lebih sulit mengemuka: sejauh mana pernyataan semacam ini dapat mengubah perilaku aktor di lapangan?
Dalam teori hubungan internasional, terutama realisme, kekuatan material sering kali lebih menentukan daripada kecaman normatif. Adapun dalam pendekatan liberal, institusi dan hukum internasional diharapkan menjadi penyeimbang.
Kasus seperti Global Sumud Flotilla memperlihatkan ihwal adanya ketegangan di antara dua pendekatan itu. Hukum ada, institusi ada, tetapi implementasi sering tersandera oleh kepentingan politik dan keamanan.
Posisi khas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.