Kemendagri perlu membuat kebijakan yang mewajibkan seluruh pemda memiliki hotline pengaduan kekerasan seksual yang responsif dan aktif 24 jam

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia aktif melakukan langkah pencegahan kekerasan seksual di wilayah masing-masing, salah satunya adalah dengan membuka hotline pengaduan kekerasan seksual.

Politisi yang akrab disapa Edo itu menegaskan, peran pemda sangat penting karena menjadi garda terdepan dalam perlindungan masyarakat dari tindak kekerasan seksual.

“Pemda tidak boleh pasif. Harus proaktif melakukan pencegahan, edukasi, pendampingan korban, dan gerak cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual,” kata Edo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Komnas HAM dorong kampus dan pesantren bentuk Satgas TPKS

Edo juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar yang meminta pemda membuka hotline pengaduan kekerasan seksual agar masyarakat lebih mudah melapor dan mendapatkan perlindungan.

Menurutnya, keberadaan hotline pengaduan akan mempercepat penanganan kasus serta mempermudah koordinasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.

Karena itu, Edo mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mewajibkan seluruh pemda membuka hotline pengaduan kekerasan seksual yang mudah diakses masyarakat.

“Kemendagri perlu membuat kebijakan yang mewajibkan seluruh pemda memiliki hotline pengaduan kekerasan seksual yang responsif dan aktif 24 jam,” tegasnya.

Edo menilai, jika pemda bergerak cepat dan memiliki sistem pengawasan yang baik, maka kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang yang mengaku kiai terhadap puluhan santri dapat dicegah sejak dini dan tidak kembali terulang.

Baca juga: Kemensos kawal pemulihan korban pelecehan seksual di Ponpes Pati

“Kasus-kasus seperti ini seharusnya bisa dicegah apabila ada pengawasan, keberanian melapor, dan respons cepat dari pemerintah daerah,” kata Edo.

Lebih lanjut, Edo menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemda dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di daerah.

“Komisi II DPR RI akan mengawasi sejauh mana keseriusan pemda dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Pemda adalah ujung tombak dalam memberantas kekerasan seksual,” tuturnya.

Baca juga: Legislator: Hukum pelaku pencabulan santri di Pati sesuai UU TPKS

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.