Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua manajer pada PT Tanjung Raya Intiwira sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
"Pemeriksaan atas nama DP dan OSJ selaku Manajer Umum PT Tanjung Raya Intiwira," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan kedua saksi tersebut diagendakan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara pada Senin (18/5), KPK sempat memeriksa Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, sebagai saksi kasus tersebut.
Kasus tersebut terungkap bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk Sudewo. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar (Sulawesi Selatan), empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur (Jawa Barat), serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Baca juga: Jaksa tuntut tiga terdakwa kasus suap DJKA enam tahun penjara
Baca juga: Staf Menhub era BKS dan Dudy diduga terima uang kasus DJKA dari Sudewo
Baca juga: Kasus DJKA, KPK periksa pegawai PT Len Railway Systems sebagai saksi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.