Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa para tersangka kasus judi daring (judol) yang ditangkap di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, secara bertahap.
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Dony Alexander mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya terlebih dahulu memeriksa 40 tersangka warga negara asing (WNA), sedangkan sisanya akan diperiksa pada hari berikutnya.
“Untuk yang hari ini, 40 tersangka. Besok 40 tersangka lagi,” katanya kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Ia mengungkapkan, alasan pemeriksaan bertahap itu lantaran adanya keterbatasan tempat, waktu, dan sumber daya manusia (SDM).
“Karena tempat dan juga waktu harus kita koordinasikan. Kemudian dengan kekuatan personel penyelidik dan juga penerjemah, kita bisa mengambil kesempatan 40 orang untuk BAP tambahan tersangka,” ucapnya.
Tujuan pemeriksaan ini, lanjutnya, untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
Adapun terkait pengembangan penyidikan kasus ini, ia belum bisa membeberkan lebih lanjut.
“Masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan masih kita laksanakan. Nanti puncaknya Pak Dirtipidum yang akan merilis,” ucapnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 321 tersangka dalam kasus dugaan judol jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Sebanyak 321 tersangka itu terdiri dari 320 WNA dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Ratusan WNA tersebut terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Selama proses penyidikan, para tersangka WNA dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi di Kuningan, Jakarta Selatan, dan di Jakarta Barat. Sementara satu tersangka WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Pramono minta jaringan judi online di Hayam Wuruk ditindak tegas
Baca juga: Ditjen Imigrasi identifikasi 15 sponsor 320 WNA judol Hayam Wuruk
Baca juga: Kemkomdigi koordinasi dengan Polri tangani kasus judol Hayam Wuruk
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.