Palopo (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non-TPI Palopo, Sulawesi Selatan, memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) untuk mengantisipasi pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Palopo Yogie Kashogi di Palopo, Selasa, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap orang asing di lima wilayah kerja, yakni Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Kabupaten Toraja Utara.
"Kebanyakan kami melakukan pengawasan orang asing itu di Toraja Utara, karena di sana memang banyak wisatawan asing yang datang," kata Yogie.
Dalam pengawasan ini, pihaknya melakukan operasi gabungan dengan instansi terkait. Kebanyakan jenis pelanggaran yang biasa terjadi yakni tinggal melebihi batas waktu (overstay).
Menurut dia, kebanyakan orang asing tersebut karena sudah betah datang ke Toraja Utara sampai lupa mengurus izin tinggal.
Baca juga: Imigrasi periksa WNA Inggris intimidasi warga di Denpasar
"Bagi pelanggar 'overtay' itu biasanya dikenakan biaya beban," katanya.
Selain pengawasan di daerah wisata, juga difokuskan di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Di Luwu terdapat perusahaan nikel, di Kabupaten Luwu Timur dan Luwu Utara terdapat produksi cokelat, serta perusahaan es krim.
Dia menyebut, saat ini pihaknya mengamankan seorang WNA Filipina berinisial RA yang kedapatan memiliki KTP Indonesia dan saat ini sedang dilakukan pendetensian di ruang detensi kantor imigrasi Palopo.
"Patut diduga ini warga negara Filipina, berdasarkan laporan masyarakat, yang bersangkutan ini punya data kependudukan Indonesia (KTP). Tapi masih memiliki identitas kewarganegaraan Filipina," katanya.
Baca juga: Imigrasi Pangkalpinang wajibkan pemilik penginapan lapor keberadaan WNA
Atas temuan itu, Ditjen Imigrasi tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Filipina untuk memastikan bahwa WNA tersebut apakah betul warga negara itu? Jika terbukti betul, maka dilaksanakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi.
Berkas mencurigakan
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Imigrasi Palopo Yulius Lilingan menjelaskan, WNA Filipina tersebut ditindak setelah petugas Imigrasi curiga dengan berkas yang dimilikinya.
Petugas lantas melakukan pendalaman kepada istri WNA tersebut yang merupakan warga negara Indonesia dan diakui bahwa suaminya merupakan warga negara Filipina.
"Mereka ketemu di Malaysia dan kembali ke Indonesia sudah kurang lebih dua tahun. Sehingga dipastikan suaminya ini warga negara Filipina," kata Yulius.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo tingkatkan pengawasan laut cegah pelanggaran
Sementara itu, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Palopo Heru Dwi Mulyawan menambahkan pihaknya telah melaksanakan rapat tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kabupaten Luwu dan operasi gabungan di Kabupaten Luwu yang terdapat perusahaan yang memperkerjakan orang asing.
"Dari kemarin kami laksanakan operasi gabungan. Hasilnya kami tidak menemukan pelanggaran terkait dengan warga negara asing di Kabupaten Luwu," kata Heru.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.