Lombok Timur (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan melakukan verifikasi terhadap tiga tradisi budaya sasak yang diusulkan Pemerintah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda (WBTB) pada tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur M Nurul Wathoni, di Lombok Timur, Rabu, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menjaga warisan budaya sesak tersebut, agar mendapat pengakuan formal dari negara.
“Kami terus berupaya agar warisan budaya benda maupun tak benda di daerah tetap lestari. Besar harapan kami agar tiga warisan budaya yang diverifikasi hari ini dapat lolos,” ujarnya.
Tim verifikasi tersebut terdiri dari Direktorat Kementerian Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) NTB, dan Dinas Kebudayaan Provinsi NTB .
"Tim ini datang langsung meninjau usulan itu yakni tradisi belanjakan Masbagik, tradisi tenun Sapit Swele, dan Jajan Temerodok Desa Sakra," katanya.
Baca juga: Pemprov NTB angkat budaya lokal jadi daya tarik bagi sektor pariwisata
Ia mengatakan saat ini pihaknya juga tengah melengkapi kekurangan dokumen yang dibutuhkan, sehingga usaha tradisi tersebut bisa ditetapkan menjadi WBTB pada 2026.
"Ke depan kami akan terus mengusulkan warisan budaya lain dengan dukungan kajian ilmiah," katanya.
Ia mengatakan, dalam melakukan kajian, pihaknya terkendala keterbatasan anggaran yang dimiliki dan berharap dukungan dari Pemkab Lombok Timur dan pihak lain.
"Saya apresiasi tim verifikasi dan masyarakat Masbagik, Desa Sakra, dan Sapit yang ikut mendukung secara moral dan materiil agar tradisi sasak tetap lestari," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga dan melestarikan budaya yang telah dilaksanakan secara turun temurun, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Lombok Tengah gelar karnaval Bua Nyale melestarikan budaya Sasak
"Mari berkolaborasi untuk tetap melestarikan budaya sasak, supaya memberikan dampak positif bagi masyarakat," katanya.
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.