Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM) menggelar uji publik perdana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bersama masyarakat sipil di Yogyakarta.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memperbarui regulasi HAM agar lebih relevan dengan perkembangan isu dan tantangan kekinian.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu mengatakan pelibatan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam proses penyusunan revisi UU HAM agar regulasi yang dihasilkan lebih partisipatif dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Karena masyarakat inilah nanti yang mendapatkan manfaat atau terkena dampak dari diundangkannya undang-undang hak asasi manusia,” kata Mugiyanto dalam uji publik di Yogyakarta.

Menurut dia, revisi UU HAM menjadi kebutuhan mendesak karena regulasi tersebut belum diperbarui selama sekitar 27 tahun, sementara dinamika persoalan HAM terus berkembang.

Ia menilai perkembangan teknologi, relasi bisnis, hingga tantangan baru di bidang hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya membutuhkan penguatan regulasi yang lebih adaptif.

Baca juga: Pigai: Revisi UU HAM perkuat lembaga independen dan perlindungan pembela HAM

Oleh karena itu, Kementerian HAM mendorong revisi UU HAM dapat mempertegas tanggung jawab negara ataupun korporasi dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Mugiyanto berharap pembahasan revisi UU HAM bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat dilakukan secara partisipatif pada 2026 dengan melibatkan masyarakat sipil melalui berbagai forum konsultasi publik.

Uji publik tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah Mustafa Beleng, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Edwin A Purba, tim tenaga ahli Kementerian HAM, serta sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil.

Setelah proses uji publik, Kementerian HAM akan melanjutkan tahapan administrasi melalui mekanisme Panitia Antar Kementerian sebelum draf revisi diserahkan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk proses praharmonisasi dan harmonisasi.

Selanjutnya, rancangan revisi UU HAM akan diajukan kepada Presiden untuk memperoleh Surat Presiden sebelum dibahas bersama DPR melalui rapat dengar pendapat yang juga melibatkan masyarakat sipil.

Baca juga: Wakil Menteri HAM: Revisi UU HAM perkuat lembaga-lembaga HAM

Baca juga: Kemenham: Revisi UU HAM bentuk tanggung jawab pelaksanaan P4 HAM

Baca juga: Kementerian HAM perluas perlindungan pers dalam revisi UU HAM

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.