Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa rancangan APBN Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk kepentingan rakyat.
Puan usai sesi penyampaian pidato Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
“Kehadiran Bapak Presiden dalam menyampaikan langsung KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 … menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk menegaskan bahwa rancang bangun APBN 2027 diarahkan untuk memberikan manfaat nyata yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata dia.
Ia mengapresiasi KEM-PPKF yang disampaikan Presiden. Menurut dia, isi dari kerangka ekonomi dan kebijakan fiskal tahun depan itu menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk merasakan manfaat pembangunan nasional.
“Sehingga kehidupan rakyat semakin mudah dan sejahtera di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global yang sedang terjadi,” imbuh dia.
Dia lebih lanjut mengatakan DPR RI akan menindaklanjuti KEM-PPKF tersebut. Sesuai tata tertib, kata dia, tiap-tiap fraksi akan menyampaikan pandangannya atas materi yang disampaikan Presiden.
Menurut Puan, penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas materi KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 akan dilaksanakan pada Kamis (4/6) mendatang.
“Oleh karena itu, kami mohon seluruh fraksi agar dapat menyiapkan pandangan fraksinya masing-masing,” pesan Ketua DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jajaran menteri, pimpinan lembaga, hingga ketua umum partai politik turut hadir dalam rapat.
Selain penyampaian KEM-PPKF oleh Presiden, rapat paripurna itu juga beragendakan pelaporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian, agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi III tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.
Baca juga: Puan harap KEM-PPKF 2027 jadi fondasi pertumbuhan ekonomi berkualitas
Baca juga: Puan sebut Presiden sampaikan KEM-PPKF 2027 jadi momentum penting
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.