Palopo (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan pendirian kantor imigrasi di Kabupaten Toraja, guna mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, serta pengawasan dan penegakan hukum bagi warga negara asing.

Usulan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Sulsel Friece Sumolang saat bertemu Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silabi di Ruang Kerja Wakil Bupati Toraja Utara, Sulsel, Rabu.

"Jadi kami mengusulkan pendirian Kantor Imigrasi Toraja, nantinya ini melayani tiga wilayah kerja yakni Tanah Toraja, Toraja Utara dan Enrekang," kata Friece.

Menurut Friece, kehadiran Kantor Imigrasi Toraja ini diperlukan melihat kondisi geografis di wilayah Sulawesi Selatan yang memiliki jarak dan letak yang berjauhan.

Seperti masyarakat di Toraja Utara kalau mau mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo harus menempuh perjalanan darat selama dua jam lebih, dengan medan jalan yang menanjak dan menurun. Karena wilayah Toraja Utara ini berada di kawasan pegunungan (dataran tinggi).

Begitu juga dengan wilayah Tanah Toraja dan Enrekang pengurusan keimigrasian harus ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pare-Pare yang berjarak empat jam perjalanan darat.

"Terkait dengan rencana kami mengusulkan kantor imigrasi di Toraja ini berkaitan bagaimana mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melihat jarak dari Kantor Imigrasi Palopo maupun Pare-Pare ini seperti naik gunung dengan medan yang menantang," ujarnya.

Friece berharap dengan hadirnya Kantor Imigrasi Toraja ini, segala potensi yang ada seperti pengurusan paspor, pengawasan dan penegakan hukum menjadi lebih maksimal mengingat Toraja merupakan destinasi wisata yang mendunia.

"Maka kami akan menghadirkan keimigrasian di Toraja, baik memberikan pelayanan maupun perlindungan kepada masyarakat dan penegakan hukum guna menjaga kedaulatan negara," kata Friece.

Dia menyebut, saat ini rencana pembangunan ini masih tahap usulan kepada pemerintah daerah Tanah Toraja, dan bila tahun ini diusulkan, dimungkinkan tahun depan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Toraja sudah bisa dibangun.

"Kami mengusulkan tahun ini, mudah-mudahan disetujui usulan kami, dan tahun depan sudah bisa progres," ujarnya.
Friece menambahkan, Kanwil Imigrasi Sulsel memiliki enam unit pelaksana teknis yang terdiri atas lima kantor imigrasi dan satu rumah detensi imigrasi (rudenim). Yakni Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Imigrasi Pare-Pare, Kantor Imigrasi Palopo, dan Kantor Imigrasi Bantaeng.

Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silabi menyambut baik usulan tersebut karena menghadirkan layanan keimigrasian lebih dekat sehingga warganya tidak perlu turun gunung lagi.

Menurut dia, warga Toraja yang mayoritas Kristen kebanyakan mengurus paspor untuk keperluan wisata dan perjalanan rohani ke wilayah Yarusalem, Israel.

"Kami sangat mendukung program ini, karena lebih memudahkan lagi membantu kepada masyarakat mengurus sebagian besar pengurusan paspor, sehingga mereka tidak perlu lagi istilahnya turun gunung, bisa menghemat waktu dan juga bisa dilayani secara maksimal," kata Andrew.

Terpisah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo Yogie Kashogi menyebut, Kabupaten Toraja Utara selama ini masuk wilayah kerja pelayanan pihaknya.

Di Toraja Utara termasuk wilayah dengan permohonan paspor tinggi. Untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian setiap sebulan sekali dilaksanakan "eazy passport" yang selalu melebihi kuota pemohon.

"Eazy passport ini kami sediakan kuota 50 pemohon, di Toraja Utara ini kadang lebih dari kuota," katanya.

Selain itu, Toraja Utara juga menjadi Desa Binaan Imigrasi dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM). Mengingat di wilayah Toraja Utara juga banyak warga yang menjadi pekerja migran, bekerja di perkapalan maupun pekerjaan lainnya.

Baca juga: Desa Binaan Imigrasi Palopo deteksi dan cegah PMI nonprosedural

Baca juga: Imigrasi Palopo perketat pengawasan WNA cegah pelanggaran

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.