Jakarta (ANTARA) - PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk melakukan perubahan susunan kepengurusan untuk meningkatkan kapabilitas kepemimpinan, mempercepat adopsi inovasi, serta memperkokoh posisi VKTR sebagai pionir kendaraan listrik komersial di Indonesia dan pemimpin industri mobilitas berkelanjutan.
"VKTR meyakini bahwa kepemimpinan yang kuat merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan industri mobilitas berbasis teknologi," kata Direktur Utama VKTR A Ardiansyah Bakrie, dalam agenda rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) dan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), yang dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Para pemegang saham menyetujui perubahan susunan anggota dewan komisaris perseroan dengan menunjuk Sharif Cicip Sutarjo sebagai Komisaris Utama, Anindya N Bakrie sebagai Wakil Komisaris Utama, dan Ilham Habibie sebagai Komisaris.
Penunjukan ini disebut menghadirkan kapabilitas global di bidang teknologi, transformasi industri, tata kelola, dan pemimpin strategis guna memperkokoh arah perseroan, mempercepat adopsi teknologi, serta memperkuat tata kelola dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
Para pemegang saham juga menyetujui perubahan susunan anggota direksi perseroan, termasuk penunjukan A Ardiansyah Bakrie sebagai Direktur Utama.
Selain itu, para pemegang saham menyetujui penunjukan Mochammad Yana Aditya, S. Erika Mouna Hamizar, dan Indah Permatasari Saugi sebagai direktur.
"Dengan susunan kepengurusan perseroan yang baru, akan mempercepat transformasi perseroan dan semakin menegaskan posisi VKTR sebagai pemimpin industri kendaraan listrik nasional yang berbasis inovasi dan tata kelola yang kuat," ungkap Ardiansyah.
Baca juga: VKTR: Industri kendaraan listrik nasional butuh konsistensi investasi
Baca juga: VKTR sampaikan pengunduran diri Gilarsi Wahju sebagai dirut perseroan
Baca juga: VKTR bangun ekosistem industri kendaraan listrik nasional di Jateng
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.